Berita Sumsel
Dua Pasangan Anggota Kepolisian Polres OKU Selatan di Sidang BP4R
Pasangan dua orang anggota kepolisian Polres OKU Selatan menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R)
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARADUA- Pasangan dua orang anggota kepolisian Polres OKU Selatan menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di gedung aula serbaguna Sertu Pol Anumerta Hadinata, kemaren, Rabu (8/6/2022).
Sidang sebagai syarat menikah dengan anggota kepolisian itu dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH didampingi oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi, S.H dan Kabag Sumda Gunawan SH dan jajaran.
Dikatakan Kabag Sumda Polres OKU Selatan Kompol Gunawan, SH. mengatakan, sebelum pelaksanaan persidangan dimulai pihak terlebih dahulu melakukan pengecekan kelengkapan perayararan berkas.
"Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,"ujar Kabag Sumda.
Diungkapkannya, Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres OKU Selatan yang akan melaksanakan pernikahan.
"Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,"jelasnya.
Menurutnya, pentingnya sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat.
Sementara ditegaskan Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan jika akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
"Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Maka selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,"ujar Kapolres.
Disisi lain, Ketua Bhayangkari Cabang OKU Selatan Ny Yanti Arya Yudha yang ikut hadir dalam sidang BP4R mengatakan anggota Bhayangkari atau pasangan dari anggota mempunyai peran ganda.
"Selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian,"kata ketua Bhayangkari Polres OKU Selatan Ny Yanti Arya Yudha.
Bhayangkari sendiri sambungnya, salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri dibawah naungan langsung Polri yang dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan kerja sama yang baik dalam Organisasi.
"Maka, sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga, tambahnya,"tandasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news