Alnaura Bebas Kasus Investasi Bodong

Pengadilan Tinggi Palembang Dikirimi Bunga Belasungkawa, Korban Naura Tuntut Keadilan

Karangan bunga di Pengadilan Tinggi Palembang dikirim oleh korban Al Naura selebgram Palembang yang divonis bebas pada banding kasus investasi bodong.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Karangan bunga terlihat berjajar di depan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dikirim oleh korban Al Naura selebgram Palembang yang divonis bebas pada banding kasus investasi bodong, Rabu (8/6/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejumlah karangan bunga terlihat berjajar di depan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dikirim oleh korban Al Naura selebgram Palembang yang divonis bebas pada banding kasus investasi bodong. 

Karangan bunga belasungkawa ini sebagai ungkapan rasa kekecewaan diberikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang oleh para korban investasi bodong dan arisan. 

Kondisi itu sempat terpantau pada hari, Selasa (7/6/22) malam di depan gedung Pengadilan Tinggi Palembang beberapa karangan bunga belasungkawa terlihat.

Saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/22) hukum Septalia Furwani SH MH membenarkan karangan bunga belasungkawa itu pihaknya yang mengirimkan.

"Benar kami tepatnya para korban dari Naura yang mengirimkan bunga belasungkawa itu. Bunga itu pertanda telah matinya penegakan hukum di Palembang,"kata Septa, Rabu (8/6/2022)

Dijelaskannya kliennya berinisial CB merasa tak adil karena vonis bebas Naura. Padahal status Naura dinilainya jelas tersangka pidana.

"Tapi mereka kenapa jadi kasusnya mala Perdata dan tersangka bisa di vonis bebas. Hukum memang tidak adil. Padahal pembekuan investasi bodong jelas semuanya ada ini bukan kasus perdata,"jelasnya.

Diakuinya pihaknya tidak akan berhenti sampai disini untuk menuntut keadilan.

"Dalam waktu 7 hari kedepan kami akan lakukan langkah Kasasi. Harapan kami keadilan akan ada di Mahkamah Agung (MA). Kami akan ajukan ke MA karena kami yakin ditingkatan lebih tinggi keadilan mungkin bisa terwujud," katanya.

Sementara itu berdasarkan pantauan terakhir di Jalan Sudirman Gedung Pengadilan Tinggi Palembang karangan bunga belasungkawa sudah tidak ada lagi alias dibersihkan.

Saat dikonfirmasi pihak Pengadilan Tinggi Palembang belum bisa memberikan keterangan.

Baca juga: Satu Orang Korban Luka Jembatan Ambruk di Desa Bantan OKU Timur, Pengendara Motor Terjatuh

Sebelumnya, Alnaura bebas. Alnaura selebgram Palembang divonis bebas oleh Majelis Hakim banding Pengadilan Negeri Palembang.

Pemilik nama lengkap Alnaura Karima Pramesti (30) yang menjadi terdakwas kasus dugaan penipuan investasi bodong. Pada tingkat banding perkaranya bukan pidana.

Perihal Alnaura bebas ini diketahui dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (6/6/2022).

Kuasa Hukum Alnauraalias Naura, Hendrajaya SH ketika dikonfirmasi membenarkan kliennya sudah divonis bebas.

"Dua hakim menyatakan terpidana, tapi ada salah satu hakim menyatakan bisa dissenting optinion jadi kami ajukan banding, berdasarkan bukti yang kami hadirkan bahwa kasus ini bukan ranah pidana. Dan ternyata dikabulkan, " ungkap Hendra.

Perkara yang dialami Alnaura alias Naura bukan suatu tindak pidana melainkan kasus perdata.

"Besok putusan InshaaAllah keluar. Jaksa sudah kami hubungi berkas sudah diterima. Dia memang terbukti tapi bukan pidana tapi perdata. Alhamdulillah Onslagh kami dikabulkan, jadi Naura bebas dari semua tuntutan" katanya.

Naura saat ini masih ditahan di Lapas Merdeka sejak vonis yang dijatuhkan 2,6 tahun penjara. Ia mengupayakan Naura keluar dari Lapas secepatnya.

"Kita besok ambil salinan putusan di pengadilan Negeri Palembang dan meminta eksekusi pembebasan Naura. Karena putusannya keluar sejak hari Kamis. Perintah Pengadilan Tinggi tidak ditahan jadi wajib dia mesti keluar, " katanya.

Diketahui, pada beberapa waktu lalu Naura di vonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 2,6 tahun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Investasi Butik

Alnaura Karima Pramseti ditangkap anggota Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang tak lama setelah pulang dari Cappadocia Turki, Sabtu (15/1/2022) sore.

Perkara yang menjerat Al Naura Karima Pramesti bermula melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal.

Investasi itu untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta per bulan dari modal yang diberikan. 

Serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.

Tidak hanya di Palembang, bahkan korban juga ada yang berasal di luar Palembang meliputi Jawa Timur dan Lampung. 

Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp 500 juta dengan modus menawarkan membuka butik. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved