Berita Viral

SIM Diterbitkan Bukan Oleh Polisi Tapi Kemenhub, Usulan Dalam RUU Lalu Lintas Baru

Masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lal

Editor: Moch Krisna
IST
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mencuat usulan di revisi RUU Lalu Lintas baru dimana penerbitan SIM bukan lagi dari polisi melainkan Kemenhub.

Setelah ketua yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abdi mengusulkan hal tersebut.

Masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Baca juga: Ridwan Kamil Menangis, Cerita Eril Beri Perlindungan Pada Atalia Sebelum Kejadian, Anak Berbakti

Terkait hal itu pula, Tulus menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 
Sebab lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait dengan tata ruang.

"Angkutan jalan perlu disinergikan dengan tata ruang, karena itu tidak terpisahkan antara angkutan jalan dengan tata ruang. Jadi bukan hanya di Kementerian Perhubungan tapi juga disinergikan dengan PUPR misalnya," kata Tulus.

Angka kecelakaan disebabkan banyak faktor, menurut YLKI salah satunya karena faktor penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Cara Mengurus Pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Palembang Secara Online, Ini Nomer WAnya
Cara Mengurus Pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Palembang Secara Online, Ini Nomer WAnya (Tribun Sumsel)

Pajak Kendaraan Dihapuskan

Muncul usulan pajak kendaran tahunan sekalian perpanjang STNK dihapuskan.

Adapun yang mengusulkan pajak kendaraan akan dihapus yaitu Tulus Abadi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tulus mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di taman depan TVRI Palembang, Rabu (17/12/2014),
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di taman depan TVRI Palembang, Rabu (17/12/2014), (TRIBUNSUMSEL.COM/INDAH PERMATA)

Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Baca juga: Ridwan Kamil Bicara Penyebab Eril Tenggelam, Diduga Kram, Sebut Anak Sulung Punya Lisensi Menyelam

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.

 
Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.

Dana preservasi jalan sendiri merujuk pada UU LLAJ adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Masukan berikutnya terkait pengendalian kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.

YLKI berpendapat, keberadaan atau kepemilikan kendaraan roda dua di Indonesia merupakan fenomenanya yang sangat mengkhawatirkan.

Ironisnya hal itu kadang-kadang tidak menjadi perhatian. Keberadaanya lebih dilihat karena faktor aksesibilitas.

Padahal, kata Tulus, dampak dari membludaknya kendaraan roda dua adalah tingginya angka kecelakaan di Indonesia.

YLKI memberikan perhatian serius, khususnya di kota-kota besar di Indonesia.

Bukan hanya kecelakaan, tetapi juga menyangkut angka kemacetan, polusi atau pencemaran udara sampai tingginya konsumsi BBM.

Baca juga: Mengintip Seserahan Mewah Pernikahan Deddy Corbuzier-Sabrina, Cincin Kawin hingga Kalung Berlian

"Makanya ketika pemerintah akan menaikkan BBM itu susah, karena memang terkendala oleh kelompok low income yang menggunakan sepeda motor sehingga rentan akan terjadinya gelojak dan sebagainya," ucap dia.

YLKI, kata Tulus, sempat menyampaikan ke Komisi V DPR bahwa tidak setuju jika kendaraan roda dua dijadikan angkutan umum, sebab tidak memenuhi syarat teknis dan aspek keselamatan dan keamanan.

Memang, keberadaan ojek online maupun konvesional adalah sebuah keniscayaan, namun pengaturannya cukup dengan peraturan yang levelnya dibawah Undang-Undang.

Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved