Berita Muratara

Alasan Bupati Devi Terus Suarakan ke Pusat Honorer Diangkat CPNS-PPPK Tanpa Tes

Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni angkat bicara soal penghapusan pegawai honorer pada tahun 2023

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni angkat bicara soal penghapusan pegawai honorer pada tahun 2023 nanti oleh pemerintah pusat. 

Sebagaimana diketahui, semua pegawai honorer baik di lingkungan kementerian atau lembaga instansi pusat maupun instansi pemerintah daerah akan dihapuskan per 28 November 2023. 

Penghapusan itu tercantum dalam isi surat edaran yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Bupati Muratara Devi Suhartoni mengatakan sejak awal ia terus mendorong pegawai honorer terutama yang sudah lama mengabdi agar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ada beberapa hal yang terus saya dorong dari awal, yaitu sistem penerimaan, bahwa PPPK ini semangatnya untuk orang-orang yang telah mengabdi cukup lama, seperti guru, K2 dan tenaga kesehatan," kata Devi pada cuitannya di media sosial dilihat TribunSumsel.com, Jum'at (3/6/2022).

Tetapi, kata Devi, pegawai honorer mengalami kesulitan karena harus mengikuti tes yang tidak mudah, bukan langsung otomatis diangkat menjadi CPNS atau PPPK. 

"Sistem mempersulit mereka, tidak otomatis dilantik malah tes yang sulit dan yang dapat (lulus) bukan orang yang telah mengabdi (lama), (terkadang) bukan putra-putri daerah bersangkutan," katanya. 

Pegawai honorer diharapkan mempersiapkan diri dari saat ini untuk mengikuti tes PPPK atau CPNS mendatang agar tetap bisa bekerja di instansi pemerintah. 

Karena itu, Devi menekankan agar pegawai honorer asli Muratara yang ada saat ini untuk belajar dari sekarang sehingga nantinya bisa lulus ketika mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

"Anak honorer kantor akan dibuat tes, tetapi saya menekankan (yang mengikuti tes) harus ber-KTP Muratara dan minimum sudah lima tahun tinggal di Muratara berturut-turut," ujarnya. 

Devi menegaskan terus menyuarakan ke pemerintah pusat agar pegawai honorer K2, guru dan tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi untuk dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes.

"Saya terus menyuarakan ke pusat melalui jalur politik, di tingkat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, sebisa mungkin honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun diangkat jadi CPNS tanpa tes, untuk yang kerja lima tahun juga diangkat jadi PPPK tanpa tes," katanya.

 

Sekda Sedih 

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara, Elvandary mengatakan akan segera melakukan rapat untuk menyikapi penghapusan pegawai honorer tersebut termasuk konsekuensinya.

"Surat edarannya sudah ada dari kementerian, kita akan segara rapat membahas penyikapan-penyikapan apa yang bisa kita lakukan, termasuk konsekuensi-konsekuensinya," kata Elvandary pada TribunSumsel.com, Kamis (2/6/2022). 

Menurut Elvandary, salah satu perintah dalam surat edaran soal penghapusan pegawai honorer tersebut adalah melakukan inventarisasi kembali. 

Ia mengaku sedih bila pegawai honorer dihapuskan karena pemerintah daerah butuh tenaga dan kemampuan mereka sekaligus menekan angka pengangguran. 

"Kita akan melakukan inventaris lagi, karena perintah dari surat edaran itu begitu, kalau sedih ya sedih, jangankan teman-teman honorer, kami PNS pun juga sama," katanya. 

Saat disinggung soal kebutuhan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Muratara, Elvandary mengatakan akan mencari strategi menyikapinya. 

Mengingat dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan dikenakan sanksi apabila mengangkat pegawai honorer.

"Nanti sambil berjalannya waktu, kita rapat, bisa tahu strateginya seperti apa mengatasi kekurangan tenaga SDM setalah pegawai honorer ini dihapus," ujarnya.

Baca juga: Surat Edaran Pegawai Honorer Resmi Dihapuskan Tahun 2023, Ini Cara Alternatif Agar Bisa Diangkat PNS

Sementara itu, salah seorang pegawai honorer di Muratara, Nur mengungkapkan amat sedih bila benar-benar terjadi penghapusan pada tahun 2023 nanti.

"Sedih, sangat sedih, pekerjaan lain atau usaha lain tidak ada, mau ikut CPNS umur sudah lewat 35 tahun, mau ikut PPPK belum tentu mudah lulus tesnya, pasrah saja, paling nanti cari jalan hidup yang lain," tuturnya.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved