Surat Edaran Pegawai Honorer Resmi Dihapuskan Tahun 2023, Ini Cara Alternatif Agar Bisa Diangkat PNS

Hal ini diperkuat setelah surat resmi terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusta dan Pemeritnah Daerah sudah dikeluarkan Mente

Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/DEDE FEBRYANSYAH
Ilustrasi Ratusan tenaga honorer 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Resmi sudah tahun depan semua pegawai Honerer di setiap instansi pemerintah dihapuskan.

Hal ini diperkuat setelah surat resmi terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusta dan Pemeritnah Daerah sudah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Mengutip dari akun instagram @cpnsIndonesia, semua pegawai honorer di lingkungan kementerian atau lembaga instansi pusat dan instansi daerah akan dihapuskan pada tahun 2023.

Sebagaimana yang tercantum dalam isi surat itu dikatakan bahwa pegawai honorer diharapkan untuk ikut test PPPK dan test CPNS mendatang. Untuk tetap bisa bekerja di instansi.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan dikenakan sanksi apabila mengangkat pegawai honorer.

Seperti yang tercantum dalam surat edaran nomor 4 point e.

Adapun pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN

Selain itu, Ayat (3), PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jawaban ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu bagi pegawai honorer yang sudah bekerja lebih dari lima tahun akan diangkat menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Ini tercantum dalam surat nomor 4 point g.

Pasal 99 ayat (2) berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Solusi nasib Honorer, Ini Arahan Menpan RB Tjahjo Kumolo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, tenaga honorer bisa beralih status kepegawaian hanya melalui tes seleksi dari pemerintah.

Adapun ujian seleksi yang dimaksud adalah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPPPK.

"Ikut tes (CPNS dan PPPK) ya alternatifnya, kalau lulus, diterima," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, pemerintah telah mempermudah tenaga honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skor yang dibutuhkan (passing grade).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved