Berita Palembang

Sidang Pledoi Alex Noerdin Dijadwalkan Hari Ini, Mantan Gubernur Sumsel Sampaikan Nota Pembelaan

Sidang pledoi Alex Noerdin dijadwalkan hari ini, mantan Gubernur Sumsel direncanakan akan bacakan langsung nota pembelaan, Kamis (2/6/2022).

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang pledoi Alex Noerdin dijadwalkan hari ini, mantan Gubernur Sumsel direncanakan akan bacakan langsung nota pembelaan, Kamis (2/6/2022). Persiapan sidang pledoi Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang pledoi Alex Noerdin dijadwalkan hari ini, mantan Gubernur Sumsel direncanakan akan bacakan langsung nota pembelaan, Kamis (2/6/2022).

Diketahui, mantan orang nomor satu di Sumsel ini dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Dari pantauan Tribunsunsumsel.com, tim kuasa hukum Alex Noerdin maupun Penuntut Umum terlihat sudah hadir di ruang sidang sejak pagi.

Dari informasi dihimpun, sidang ini baru akan digelar selepas waktu istirahat makan siang.

Berbeda dari sidang sebelumnya, tidak nampak adanya penjagaan aparat kepolisian.

Tribunsumsel.com akan terus mengupdate agenda sidang yang menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode ini.

Diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel
sudah siap untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.

Kuasa hukum Alex Noerdin juga optimis kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang sebagaimana yang dituntut oleh JPU.

"Kami tetap optimis, Pak Alex tidak bersalah. Berbagai bukti serta fakta di persidangan dimana apa juga akan kami sampaikan dalam nota pledoi besok saat persidangan," ujar kuasa hukum Alex Noerdin, Nurmala SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).

Keyakinan ini, kata Nurmalah, berlandaskan atas keterangan saksi serta fakta selama persidangan.

Menurutnya, apa yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Alex Noerdin sama sekali tidak terbukti.

Meski hanya bisa membacakan pledoi melalui layar monitor lantaran sidang digelar virtual, namun hal itu tidak menyurutkan keinginan Alex Noerdin tetap akan membacakan nota pembelaan dirinya secara langsung.

"Selain dari kuasa hukum, Pak Alex juga akan membacakan pledoi pribadinya dihadapan hakim," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Keluarga Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis menilai, tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut tidak wajar.

Meski demikian, keluarga Alex Noerdin tetap menyerahkan sepenuhnya peradilan ini kepada majelis hakim.

"Keluarga percaya majelis hakim memiliki hati nurani dan bebas dari intervensi. Apalagi mengingat seluruh fakta persidangan, saksi di bawah sumpah serta saksi ahli dan alat bukti yang diabaikan JPU," ujarnya.

"Kami juga mohon doa bagi seluruh simpatisan dan masyarakat pada umumnya, agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," katanya menambahkan.

Baca juga: Saya Lihat Kemarin Siang Hari, Fakta Kemunculan Buaya di Tanggul Irigasi Desa Aman Jaya OKU Timur

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan mengatakan, penuntut umum tentunya memiliki pembuktian serta pertimbangan hukum sebelum akhirnya menjatuhkan tuntutan terhadap seorang terdakwa.

"Dan untuk pledoi, itu adalah hak dari terdakwa. Silahkan diajukan lalu dibacakan. JPU akan mendengarkannya dengan cermat," ujarnya.

Selain Alex Noerdin, terdakwa Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan juga akan membaca pledoi dihadapan hakim.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved