Berita Nasional
Ternyata WNA Bisa Punya KTP, Mendagri Tito Karnavian Berikan Penjelasan Terkait Hal Tersebut
Mendagri menyatakan, semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didatakan.
Editor:
Slamet Teguh
Kemendagri
Ternyata WNA Bisa Punya KTP, Mendagri Tito Karnavian Berikan Penjelasan Terkait Hal Tersebut
Zudan melanjutkan, ketentuan KTP-el bagi WNA kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan masa berlaku.
Ia berujar, pada Pasal 63 ayat (4) disebutkan, ‘orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.
"Inilah yang membedakan kedua KTP-el untuk WNI dan WNA,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Tito Karnavian: KTP Bukan Kartu Kewarganegaraan, WNA Bisa Punya.