Berita Ogan Ilir

Coba Kelabui Polisi, Kurir Narkoba di Pemulutan Ogan Ilir Bawa Tawas dan Sabu

Kurir Narkoba di Pemulutan Ogan Ilir Bawa Tawas dan Sabu sebagai cara untuk mencoba Kelabui Polisi

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy memimpin rilis ungkap kasus sabu seberat 1,1 kilogram, Selasa (31/5/2022). 

"Bisa (hukuman) seumur hidup, bisa hukuman mati," kata Yusantiyo.

Sementara tersangka awalnya mengaku tak tahu bahwa bungkusan kemasan yang dibawanya adalah sabu.

Namun tersangka juga mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta untuk mengantar barang tersebut kepada pemesan.

"Saya dijanjikan Rp 10 juta, belum dibayar oleh yang menyuruh antar barang ini," ujar tersangka.

Baca juga: Lewati Jembatan Besi, Truk Masuk ke Sungai di Tanjung Raja OI, Satu Orang Terluka

Pria yang merupakan residivis kasus narkoba ini mengaku menyesal akan perbuatannya.

"Menyesal sekali. Anak saya tiga, saya hanya ingin cari nafkah," ucap tersangka sambil tertunduk.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved