Berita Palembang

'Saya Khilaf, Diluar Perkiraan', Pensiunan ASN Tikam Mantan Istri dan Anak Tiri, Buron 3 Pekan

Junaedi alias Eddy (60) terancam harus melewati masa tuanya di balik jeruji besi. Pensiunan ASN ini nekat menikam mantan istri dan anak tirinya.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Eddy diserahkan keluarga ke polisi, kasus ibu dan anak ditusuk mantan suami di Palembang. Pensiunan ASN ini dihadirkan saat rilis kasus yang digelar Polsek Kalidoni, Senin (30/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Junaedi alias Eddy (60) terancam harus melewati masa tuanya di balik jeruji besi.

Pensiunan ASN Dinas Kehutanan Kabupaten OKI ini harus berurusan dengan hukum karena nekat menikam  mantan istri dan  anak tirinya. 

Dihadapan petugas tersangka mengaku sama sekali tidak merencanakan perbuatan tersebut.

"Saya khilaf, itu diluar perkiraan saya," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Kalidoni Palembang.

Sekitar tiga pekan tersangka melarikan diri setelah menikam kedua korban.

Selama itu tersangka sengaja kabur ke kebun yang berada di kawasan OKI untuk bersembunyi.

Diketahui, tersangka nekat menikam Anita Rani (42) mantan istri sirinya serta Riski Alfarizi (22) yang merupakan anak dari Anita Rani dari pernikahan sebelum dengan tersangka.

Miris, perbuatan itu dilakukan di halaman sekolah F (7) yang tak lain anak dari Anita dan tersangka.

Tepatnya di Sekolah Islam Terpadu (SIT) Ar Ridho yang terletak di jalan KH A Rozak Lorong Madiun Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (11/5/2022).

Lebih dari tiga pekan buron, tersangka yang diserahkan keluarga ke kantor polisi mengaku sebelumnya bersembunyi ke kebun yang berada di kawasan Kabupaten OKI.

"Anak saya (F) langsung dititipkan ke rumah orang tua. Memang selama ini dia tinggal di sana. Saya sendiri lari ke kebun di OKI, di sana saya pindah-pindah," ujarnya.

Tersangka sendiri enggan menjelaskan secara rinci alasan tega menusuk mantan istri dan anak tirinya tersebut sampai harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Dia hanya menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukannya tanpa sengaja lantaran tersulut emosi.

Sedangkan pisau yang digunakan untuk melukai korban diakui tersangka kerap digunakan untuk bercocok tanam di kebun miliknya.

"Pisau itu kebetulan dua hari yang lalu saya ke kebun. Biasanya saya pakai untuk motong pucuk-pucuk daun mangga atau daun yang sudah mati . Pas pulang ke rumah, pisau itu rupanya masih tinggal di luar. Saya pikir tanggung mau buka pintu, makanya saya bawa saja taruh di motor. Soalnya memang ada rencana mau ke kebun lagi," ucapnya.

Baca juga: Viral Konvoi Truk Siang Hari di Musi IV, Warga Tanyakan Perwali, Ini Tanggapan Dishub Palembang

Sementara itu, Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, motif dari perbuatan nekat tersangka dikarenakan tersinggung dengan anak tiri dan mantan istrinya.

Atas perbuatannya, tersangka yang sudah lanjut usia ini terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Pasal yang disangkakan pasal penganiayaan dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved