Vonis Reza Ghasarma

Reza Ghasarma Dosen Unsri Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Asusila, Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Reza Ghasarma dosen Unsri divonis 8 tahun penjara, terbukti asusila, tanggapan kuasa hukum korban.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Reza Ghasarma Dosen Unsri Divonis 8 tahun penjara, terbukti asusila, tanggapan kuasa hukum korban Sayuti Rambang SH MH. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Reza Ghasarma dosen Unsri divonis 8 tahun penjara, terbukti asusila, tanggapan kuasa hukum korban.

Penasehat hukum mahasiswi yang jadi korban oknum dosen Unsri Reza Ghasarma pada kasus pornografi dan asusila menilai putusan majelis hakim dalam sidang vonis setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa.

Reza Ghasarma Unsri divonis 8 tahun penjara pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/5/2022).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

Penasehat Hukum Korban Sayuti Rambang SH MH mengatakan terdakwa adalah panutan yang tidak bisa dijadikan contoh.

"Sejak awal kami yakin terdakwa akan dapat hukuman setimpal, dan juga sepakat dengan putusan majelis hakim sudah sepantasnya dia dapat hukuman seperi itu, dia tidak bisa memberikan panutan serta telah menjelekkan nama Unsri, " kata Sayuti ditemui usai sidang, Senin (30/5/2022).

Lanjut dia vonis yang dijatuhi kepada terdakwa menjadi berkah para orang tua yang mengkuliahkankan anaknya ke Unsri dan jika ada lagi mahasiswa yang mendapat perlakuan yang sama maka bisa dilawan.

"Ini sebagai bukti bahwa jika ada kasus pornografi atau asusila di kampus Unsri bisa diadukan dan lawan. Pelakunya bisa dipidana, " katanya.

Ditanya soal penasihat hukum terdakwa yang bakal mengajukan banding, ia tidak mempermasalahkan.

"Silahkan saja kalau mau banding, itu hak dia, " katanya.

Ketua BEM Unsri Hansen Febriansyah menambahkan, dengan hukuman yang diberikan kepada oknum dosen sebagai langkah awal pembersihan nama kampus.

"Yang jelas kami sangat puas dengan hukuman yang dijatuhi kepada terdakwa. Sesuai harapan mahasiswa, ini langkah awal dengan berhasilnya terdakwa masuk penjara ini akan membersihkan dunia pendidikan dari kejahatan seksual, " katanya.

Baca juga: Eddy Diserahkan Keluarga ke Polisi, Kasus Ibu dan Anak Ditusuk Mantan Suami di Palembang

Sebelumnya Reza Ghasarma divonis 8 Tahun penjara, oknum dosen Unsri terbukti asusila.

Terdakwa kasus pornografi Reza Ghasarma yang juga oknum dosen Universitas Sriwijaya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang. Dengan agenda sidang membacakan putusan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Fatimah SH MH, Senin (30/5/2022).

Reza terbukti melakukan tindak asusila dan melanggar Pasal 9 Jo Pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved