Berita Palembang

Pengakuan Reza Pemuda 20 Tahun Bunuh 2 Remaja di Sukarami Palembang, Terancam 15 Tahun Penjara

Pengakuan Reza pemuda 20 tahun bunuh 2 remaja di Palembang. Unit Satreskrim Polsekta Sukarami Palembang menangkap tersangka tanpa perlawanan.

TANGKAP LAYAR
Pengakuan Reza pemuda 20 tahun bunuh 2 remaja di Palembang. Unit Satreskrim Polsekta Sukarami Palembang  berhasil menangkap tersangka penikaman terhadap dua remaja di Jalan Sungai Rumbi Kelurahan Alang Alang Lebar Palembang, Senin (30/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengakuan Reza pemuda 20 tahun bunuh 2 remaja di Palembang. Unit Satreskrim Polsekta Sukarami Palembang  berhasil menangkap tersangka penikaman terhadap dua remaja di Jalan Sungai Rumbi Kelurahan Alang Alang Lebar Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsekta Sukarami Kompol Dwi Satya Arian mengatakan, tersangka diamankan ditempat persembunyiannya di kawasan KM 14 Sukajadi Palembang.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan," ujarnya dalam rilis tersangka di Senin (30/5/2022).

Adapun identitas tersangka yakni
Reza Febriansyah alias Eja (20) warga Jalan Belakang SMA 13 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang.

Tersangka sudah melukai dua korban yakni RS (18) warga Jalan Rama Raya Kelurahan Alang- Alang Lebar Palembang yang tewas setelah mendapat tusukan pada bagian pundak kiri.

Serta MR (17) warga Jalan SMB II, Alang Alang Lebar Palembang yang tewas saat hendak menolong korban pertama.

MR mendapat tusukan pada bagian ketiak kiri, dan atas pinggang kanan.

Keduanya dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan kerumah sakit Myria Palembang setelah mengalami pendarahan hebat.

Dikatakan Ngajib, aksi penikaman tersebut diwarnai rasa dendam dari pelaku setelah adiknya dikeroyok oleh rombongan korban.

"Motifnya dendam karena adiknya dikeroyok, padahal kan itu belum tentu juga," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau milik korban bergagang besi, serta dua pasang pakaian milik kedua korban, serta satu unit motor Honda Beat merah BG 3210 ABB milik pelaku.

"Kita kenakan pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelantikan Apriyadi Pj Bupati Muba Siang Ini, Langsung Oleh Gubernur Herman Deru

Sebelumnya, dua orang remaja tewas di tangan seorang pemuda berusia 20 tahun di Jl Sungai Rumbi, Kecamatan Alang-alang Lebar pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 14:00 WIB.

Kedua remaja tersebut bernama Rendi Saputra (18) dan Mario (17) tewas bersimbah darah ditikam oleh Reza Febriansyah (20) warga Jalan Belakang SMAN 13 Palembang, Kelurahan Sukodadi.

Rendi mengalami luka tikam di bagian punggung, sementara Mario tewas karena luka tikam di bawah ketiak dan pinggang.

Pelaku pun ditangkap kurang lebih satu hari usai kejadian tersebut.

Kapolsek Sukarami, Kompol Dwi Satya Arian membenarkan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas sudah ditangkap

"Pelaku sudah kami amankan dan sekarang ada di Polsek Sukarami, " ujar Dwi, Sabtu (28/5/2022).

Ia menjelaskan awalnya tersangka Reza merasa tidak terima dengan kedua korban yang telah menganiaya adik kandungnya.

"Merasa geram dengan korban tersangka mengajak teman-temannya untuk menemui kelompok yang telah menganiaya adiknya," ujar Dwi.

Lanjut Dwi, saat berada di TKP terjadilah cekcok antara pelaku dengan korban Rendi (18).

"Lalu Rendi mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya, namun saat itu pelaku langsung menahan tangan korban Rendi," katanya.

Ia menjelaskan, saat itu pelaku berhasil merampas senjata tajam milik Rendi.

Karena senjata tajamnya telah berhasil direbut pelaku, Rendi langsung berusaha melarikan diri.

"Namun naas meskipun telah berusaha melarikan diri, Rendi berhasil ditusuk pelaku dari belakang atau tepatnya pada bagian punggung," katanya.

Melihat temannya telah dilukai oleh pelaku, Mario langsung berusaha menolong Rendi yang saat itu telah terluka.

"Akan tetapi Mario juga ditusuk pelaku pada bagian ketiak kiri dan pinggang sebelah kanan," terang dia.

Merasa telah berhasil melumpuhkan kedua korbannya, palaku langsung melarikan diri.

Sedangkan kedua korban dilarikan ke rumah sakit.

"Namun sayang kedua korban tidak berhasil diselamatkan nyawanya. Korban Rendi meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit, sedangkan Mario meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit Myria, nyawanya tidak tertolong karena luka yang dialami cukup parah," ungkap Dwi.

Dari peristiwa tersebut, Polsek Sukarami menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk menikam, satu lembar baju serta celana milik Rendi, dan satu unit motor matic jenis Honda Beat dengan nopol BG 3210 ABB.

"Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP, atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved