Berita Nasional
Asisten Kapolri : AKBP Brotoseno Tidak Pernah Dipecat Meski Divonis 5 Tahun Penjara karena Suap
Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada mengatakan, AKBP Raden Brotoseno tak pernah dipecat dari Polri.
TRIBUNSUMSEL.COM - Meski divonis penjara 5 tahun, AKBP Brotoseno tidak dipecat dari Polri.
Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada mengatakan, AKBP Raden Brotoseno tak pernah dipecat dari Polri.
AKBP Raden Brotoseno kini disebut-sebut kembali aktif menjadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Yang bilang dipecat siapa? Putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam."
"Yang berwenang menjelaskan di sana," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Namun demikian, kata dia, pihaknya tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.
Dia hanya menyatakan tidak pernah ada pemecatan terhadap Brotoseno.
"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas Wahyu.
Wahyu menerangkan, tidak semua anggota yang pernah dipenjara, bisa dipecat.
Menurutnya, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.
"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana."
"Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," jelas Wahyu.
Wahyu mengklaim pihaknya tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno.
Polri, katanya, tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.
"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," ucapnya.