Berita OKU Timur

Dua Sekawan di OKU Timur Nekat Berkebun Ganja di Belakang Rumah, Digerebek Malam Hari

Agus (28) dan Hasan (40) dua sekawan asal Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur nekat berkebun ganja di belakang rumah.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI
Agus (28) dan Hasan (40) dua sekawan asal Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur nekat berkebun ganja di belakang rumah. Keduanya ditangkap polisi, Kamis (26/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Agus (28) dan Hasan (40) dua sekawan asal Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur nekat berkebun ganja di belakang rumah. Ada 53 batang ganja ditanam di belakang rumah keduanya.

Akibatnya kedua pelaku tak berdaya saat digrebek jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Timur bersama Polsek Cempaka.

Penggerebekan itu dilakukan setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di rumah tersebut.

Kejadian bermula pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di dalam rumah pondok Desa Harisan Jaya Kecamatan Cempaka.

Saat berada di lokasi, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di kamar pondok tersebut.

Anggota menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran di dalam kamar rumah dengan berat 13,00 gram.

Baca juga: Berbeda Alex Noerdin dan Muddai Madang, 2 Terdakwa Dugaan Korupsi PDPDE Dituntut 18 Tahun Penjara

Kemudian petugas juga menemukan satu bungkus biji bibit diduga narkotika jenis ganja dibalut dengan kain cokelat di dalam lemari dengan berat 54,51 gram.

"Lalu dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, dari pengakuanya mereka (pelaku) juga menanam Narkotika jenis ganja di kebun belakang rumahnya," ucap Kasat Res Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, Kamis (26/5/2022).

Selanjutnya dilakukan penyisiran dan pencarian terhadap tanaman ganja tersebut dan ditemukan 53 batang ganja dengan berbagai ukuran dari yg kecil sampai yg besar dengan total berat 227,79 gram

Pelaku dan barang-bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved