Berita Nasional

Resmi, Pemerintah Cabut Program Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei 2022

Setelah tanggal 31 Mei 2022, kebijakan minyak goreng akan dikembalikan ke Kementerian Perdagangan.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Resmi, Pemerintah Cabut Program Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei 2022 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Namun, belakang harga minyak goreng cukup tinggi.

Hasilnya pemerintahpun memberikan sejumlah subsidi.

Namun yang terbaru, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengungkapkan, pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).

Putu menjelaskan, keputusan itu diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan.

Yaitu aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Baca juga: Bongkar Kedekatan Luhut dengan Mafia, PDIP Marah Besar Usai Jokowi Tunjuk Luhut Urus Minyak Goreng

Baca juga: Reaksi Luhut Binsar Pandjaitan Usai Dapat Tugas Baru Dari Jokowi, Soal Kelangkaan Minyak Goreng

Kemudian aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) atau minyak goreng bersubsidi. Ini tanggal 31 Mei 2022," kata Putu di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Putu mengatakan, dengan dasar tersebut, Kemenperin yang belakangan masuk dalam sistem distribusi minyak goreng akan meniadakan subsidi komoditas itu.

Dia menyebut, program subsidi ini telah berhasil menekan harga minyak goreng di pasaran.

Kemudian, setelah tanggal 31 Mei 2022, kebijakan minyak goreng akan dikembalikan ke Kementerian Perdagangan.

"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," katanya.

Putu juga menyebut pemerintah masih melakukan pembahasan terkait DMO.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved