Berita Palembang

Pengantin Kabur di Palembang, Masih Remaja di BawahUmur, Ini Kata Kepala Kantor Kemenag

Update pengantin kabur di Palembang, masih remaja di bawah umur, ini kata Kepala Kantor Kemenag Palembng.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Pengantin kabur di Palembang, masih remaja di bawah umur, ini kata Kandepag. DH remaja putri duduk sendirian di pelaminan karena pengantin pria kabur jelang akad nikah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Update pengantin kabur di Palembang, masih remaja di bawah umur, ini kata  Kepala Kantor Kemenag Palembang.

Kisah cinta Dinda Hairullita (16) viral di media sosial usai dirinya ditinggal sang kekasih beberapa hari sebelum pernikahan digelar.

Jika dilihat dari umur kedua calon pengantin ini terlihat masih dibawa umur dimana untuk Dinda masih usia 16 tahun dan pasangannya 17 tahun.

Menanggapi hal tersebut menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah, berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 batas usia minimal menikah 20 tahun.

"Bisa saja menikah dibawah umur tersebut dengan mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama," kata Deni saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Sementara itu terkait adanya kabar warga Alang-alang lebar tersebut yang gagal menikah, menurutnya dari informasi yang disampaikan pihak KUA Alang-alang lebar mereka belum mendaftar di KUA Alang-alang Lebar.

"Berdasarkan informasi dari KAU yang ada di Alang-alang Lebar bahwa belum ada pengajuan dari pihak keluarga mereka," ungkapnya

Menurutnya, untuk itu tidak ada juga surat dispensasi atau N7 dari Pengadilan Agama. Sebab pada waktu kejadian di Alang-alang Lebar juga tidak ada petugas KAU.

"Tidak ada petugas dari KUA disana, karena memang mereka belum mengajukan pernikahan," katanya.

Baca juga: Pengantin Pria Kabur Jelang Akad, Remaja 16 Tahun di Palembang Laporkan Calon Suami ke Polisi

Sebelumnya, keluarga DH (16) calon mempelai wanita yang batal menikah lantaran calon suaminya tak hadir ke pernikahan, kini mendatangi Mapolda Sumsel, Senin (23/6/2022).

Kedatangan mereka adalah untuk membuat laporan atas tindakan yang dilakukan AAH (17) calon suami DH.

Dari pantauan, kedatangan DH ke Polda Sumsel didampingi kedua orang tua dan beberapa anggota keluarganya.

Namun berbeda dari sebelumnya, DH dan keluarganya tidak bersedia memberi komentar sedikitpun bahkan terkesan menghindar dari awak media yang sudah menunggu kehadiran mereka.

Proses pelaporan pun hingga saat ini masih berlangsung di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Baca juga: Jamari Pria Paruh Baya Penembak Polisi di Musi Rawas Dikenai Pasal Berlapis

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved