Berita Lubuklinggau
Oknum Anggota Polres Muratara Dikabarkan Diperiksa Polres Lubuklinggau, Usai Diduga Berbuat Asusila
Informasi diperoleh Tribunsumsel.com, oknum polisi itu berinisial DA (30) ditangkap tim Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin (23/5/2022).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang oknum polisi bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) diduga dikabarkan ditahan di Mapolres Lubuklinggau.
Kabar tersebut saat ini santer terdengar di kalangan awak media baik yang bertugas di Muratara maupun di Kota Lubuklinggau.
Informasi diperoleh Tribunsumsel.com, oknum polisi itu berinisial DA (30) ditangkap tim Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin (23/5/2022).
Oknum itu diduga berbuat asusila melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com mengaku sebagai pimpinan belum menerima laporan dari anggotanya.
"Sampai saat ini kita belum terima laporannya, nanti saya tanya anggota dulu ya," kata Harissandi.
Baca juga: Kedelai Naik Harga Tembus Rp 12.700, Ini Curhat Pengrajin Tahu di Lubuklinggau
Baca juga: Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Sapi Masuk Lubuklinggau Wajib Karantina 14 Hari
Sebelumnya, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus asusila.
"Betul, saat ini sedang jalani pemeriksaan, kami sampikan bahwa kami akan profesional, hukum harus ditegakkan," kata Ferly pada TribunSumsel.com, Senin (23/5/2022) malam.
Ferly mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polres Lubuklinggau, mengingat lokasi delik tersebut berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Ferly menegaskan, Polres Muratara tidak akan memberikan intervensi, dan dirinya juga tak mungkin melindungi anggota yang bersalah namun semuanya harus mengikuti proses hukum.
"Kita tidak akan melindungi anggota yang bersalah. Tidak ada anak emas dan lain sebagainya. Kalau memang bersalah dia harus bertanggung jawab, tapi tentu ada proses hukumnya," kata dia. (Eko Hepronis/Rahmat Aizullah)