Berita Nasional

Tak Ada Ampun, Minimarket yang Beroperasi Saling Berdekatan Kurang Dari 500 M Bakal Ditutup

Sikap tegas Pemkot tersebut disinyalir karena melihat masih banyaknya minimarket yang beroperasi dengan jarak kurang dari 500 meter.

Editor: Slamet Teguh
Pixabay
Ilustrasi Minimarket 

TRIBUNSUMSEL.COM - Minimarket saat ini keberadaannya sangat menjamur.

Persaingan bisnis inipun terus berlangsung.

Kini yang terabru, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan menutup apabila ada minimarket yang beroperasi yang saling berdekatan.

Sikap tegas Pemkot tersebut disinyalir karena melihat masih banyaknya minimarket yang beroperasi dengan jarak kurang dari 500 meter.

"Saya mendukung dan saya setuju. Dari awal kita tegas dan kita akan cek lagi apabila bertentangan dengan aturan apalagi bertentangan RTRW tidak akan izinkan. Nggak ada cerita kita akan tutup," kata Bima Arya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa langsung ke lapangan terkait hal ini.

"Kita akan tutup. Kita akan cek lagi ke lapangan," katanya.

Sementara itu, terpisah, terkait minimarket yang berdekatan ini, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dikopukmdagin) Kota Bogor merincikan data minimarket yang jaraknya berdekatan.

Dari data sebanyak 520 minimarket di Kota Bogor, setidaknya ada 222 minimarket yang dinilai berdekatan lantaran jaraknya kurang dari 300 meter.

"Ini juga menjadi dinamika di daerah-daerah karena OSS ini susah diawasi. Semisal di dinas perdagangan, gimana cara mengontrol OSS nya? Kan online," kata Kadiskopumkmdagin Ganjar Gunawan saat dihubungi wartawan.

Terkait pelaku usaha mini market yang berdekatan, urutan perizinan, pelaku usaha mengajukan NIB ke OSS, tambah Ganjar, bukan ranah dari Dikopumkdagin.

Sebab, ranah tersebut, sudah dilakukan oleh pengusaha secara online melalui OSS dan terkoneksi.

"UU No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja terbut, Dikopukmdagin di daerah susah melakukan pengawasan. UU Cipta kerja seakan akan menarik perizinan ke pusat," ungkapnya.

Baca juga: Malu Saat Diminta Baca Tulisan Parkir Gratis di Minimarket, 15 Jukir Liar Diamankan Polisi

Baca juga: Polisi Amankan 15 Jukir Liar di Minimarket Palembang, Minta Bayaran Padahal Parkir Digratiskan

Diketahui, Komisi I DPRD Kota Bogor, mengingatkan Pemerintah Kota Bogor untuk segera menerbitkan peraturan walikota (Perwali) yang belum diterbitkan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima dalam rapat gabungan antara Komisi I DPRD Kota Bogor dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved