Berita Nasional
WNA Asal Latvia Gasak Rp 1,2 Miliar Usai Lancarkan Aksi Skimming ATM Selama Dua Bulan
Roberts Markarjanscs ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus kasus skimming ATM dengan total kerugian miliaran rupiah.
Disimpan di Binance
Dari hasil kejahatan itu, ia mendapat bagian sebesar 1,5 persen dari total uang yang dicuri. Selain itu, ia juga menyimpan uang hasil kejahatan skimming itu ke dalam kartu Binance, kartu mata uang kripto yang menghimpun dana nasabah.
"Setelahnya data informasi nasabah tersebut akan diakses mengggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui atm Bank tersebut ke rekening bank yang perintahkan pimpinan melalui telegram. Tersangka mendapatkan 1,5 persen dari jumlah uang yang berhasil dikirimkan dari kartu binance," jelas Zulpan.
"Kartu Binance itu sudah terisi dengan data informasi elektronik kepada rekening tujuan sesuai perintah pimpinan tersangka yang akan dikirimkan oleh pimpinan tersangka ke rekening yang terhubung dalam
kartu debit WIREX," pungkas Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara Latvia, Eropa Timur berinisial RM (46) yang merupakan pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.
Atas perbuatannya, Ribet dijerat pasal berlapis. Ia dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lancarkan Aksi Skimming ATM Selama Dua Bulan, WN Latvia Gasak Rp 1,2 Miliar.