Berita Pelayanan Publik di Sumsel
Tarif PDAM Tirta Musi Naik, Mulai Berlaku Juli 2022, Upaya Peningkatan Pelayanan
Tarif PDAM Tirta Musi Palembang naik, mulai berlaku Juli 2022, upaya peningkatan pelayanan.
Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tarif PDAM Tirta Musi Palembang naik, mulai berlaku Juli 2022, ini jumlah kenaikannya.
Manajemen PDAM Tirta Musi Palembang, Rabu (18/5/2022), siang tadi melakukan rapat terkait rencana menaikkan harga tarif sebesar 15 persen di dalam Gedung Graha PDAM Tirta Musi Palembang Jalan Rambutan Palembang.
Direktur PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya, mengatakan, rapat ini mengevaluasi lagi karena adanya masukan, terutama masalah bagaimana persentase kenaikan tarifnya.
"Kenaikan tarif ini ada subsidi, dan subsidi silang adanya itu harus meningkatkan pelayanan, transparasi terhadap sarana operisional kita," ujarnya saat dijumpai di sela-sela pasca rapat kepada awak media.
Andi menuturkan mereka berupaya meningkatkan pelayanan yang meliputi empat K yakni, kontinuitas, kualitas, keterjangkauan, dan kuantitas.
"Segi jumlah mencukupi, kualitas memenuhi syarat, dari kontinuitas nya terkontinui, dari segi harganya terjangkau," ujarnya.
Program kenaikan harga tarif rencananya bulan Juli 2022 mendatang. Harus bersosialisi dengan masyarakat.
"Kenaikan rencana 15 persen. Dewan pengawas kita, WalikotaPalembang berupa masukan-masukan masyarakat dari pers dari akademisi," tuturnya.
Khususnya masyarakat kecil, ada subsidi silang jadi tarifnya masih murah.
Baca juga: Syarat Terbang Terbaru Mei 2022, Penumpang Pesawat tak Perlu Lagi Tes Covid-19, Ini Respon Maskapai
Baca berita lainnya langsung dari google news.