Investasi Bodong di Palembang
Pengamat Ungkap Alasan Banyaknya Masyarakat Terjebak Investasi Bodong, Rugi Hingga Miliaran Rupiah
Derry menerangkan dalam Hukum Pidana, pelaku penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh pribadi atau subjek hukum pribadi di jerat Pasal 378 KUHP
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Masih terjadinya investasi bodong di Palembang, berkedok usaha dengan iming- iming keuntungan tinggi yang menimpa ratusan korbannya, menunjukkan pola pikir masyarakat irasional.
Hal ini diungkapkan pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Dr Derry A Kesuma.
Menurutnya, masyarakat sering tidak menggunakan akal sehat, ketika mendengar dapat untung besar (gede), padahal, tidak rasional pembagian keuntungannya apabila dibandingkan dengan investasi simpanan uang ke bank, bunganya jauh dibawah keuntungan yang dijanjikan oleh investasi bodong.
"Itulah sebab mereka tergiur, terkadang pola berfikir jadi irasional, karena mendengar keuntungan yang menggiurkan," katanya, Rabu (18/5/2022).
Kedepan ia berharap, masyarakat bisa berpikir logis jika ada hal- hal seperti itu, dan bisa melihat kebenaran usaha yang dimiliki.
Baca juga: Tak Pernah Promosi Langsung, Ini Akun Sosmed Perempuan Cantik Owner Investasi Bodong di Palembang
Baca juga: Polisi Ungkap Modus yang Dilakukan Radah, Tersangka Investasi Bodong yang Rugikan Korban Rp 1,2 M
Sementara untuk pelaku, Derry menerangkan dalam Hukum Pidana, pelaku penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh pribadi atau subjek hukum pribadi dapat di jerat Pasal 378 KUHP.
Dimana ada perbuatan membujuk atau merayu, hendak menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan melawan hak, dengan menggunakan nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat, perkataan bohong.
Maka dapat diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.
"Dan atau dapat juga, yang merasa dirugikan mengajukan gugatan Wanprestasi atau Cidera Janji seperti yang diatur dalam Pasal 1243 KUHP. Apabila penipuan tersebut, dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan baik, yang bertindak untuk sendiri- sendiri dan atau bersama- sama atas nama Korporasi (perusahaan), didalam maupun diluar lingkungan Korporasi, maka merupakan tindak pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERMA No 13 tahun 2016," paparnya.
Mengenai sanksinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Perma tersebut adalah pidana pokok dan/ pidana tambahan. Pidana Pokok adalah pidana Denda, dan pidana tambahan ada 12 jenis sebagaimana telah dimuat dalam perundang-undangan.