Sidang Kasus PDPDE Sumsel

Ditanya Kabar Jelang Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Alex Noerdin : Alhamdulillah

Menggunakan rompi tahanan tipikor, Alex Noerdin dan tiga terdakwa lainnya mendapat pengawalan saat akan masuk ke ruang sidang utama tempat persidangan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Alex Noerdin saat berjalan menuju ke ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dihadirkan secara langsung dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan dugaan korupsi PT. PDPDE yang menjerat dirinya, Selasa (17/5/2022).

Bertempat di gedung Pengadilan Tipikor Palembang, kehadiran mantan orang nomor satu di Sumsel ini turut disambut oleh keluarga maupun simpatisan yang sudah menunggu sejak pagi.

Setelah sampai di ruang sidang, Alex Noerdin langsung melepas rompi tahanan tipikor warna merah yang sebelumnya dia kenakan.

Sebelum sidang diketuai majelis hakim Yoserizal SH MH dimulai, Alex Noerdin terlihat menadahkan kedua tangganya ke dada lalu memanjatkan doa yang diucapkan dengan pelan.

Kemudian Alex Noerdin diminta maju kr depan untuk duduk di kursi terdakwa namun sebelumnya diminta mengucap sumpah di bawah kitab suci Al-Quran.

Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang berstatus terdakwa dihadirkan secara langsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (17/5/2022).

Selain Alex Noerdin, ada pula terdakwa lain yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A.Yaniarsa yang turut dihadirkan secara langsung.

Menggunakan rompi tahanan tipikor, Alex Noerdin dan tiga terdakwa lainnya mendapat pengawalan saat akan masuk ke ruang sidang utama tempat persidangan berlangsung.

Tak banyak kata-kata yang terucap dari mantan orang nomor satu di Sumsel ini.

"Alhamdulillah," ujar Alex Noerdin singkat seraya menebar senyum saat ditanya awak media mengenai kabar dirinya.

Untuk diketahui, Alex Noerdin dan Muddai Madang dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Selain itu keduanya juga dijadwal menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi PT. PDPDE bersama dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A.Yaniarsa.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda masing-masing terdakwa saling memberi kesaksian yang diketuai majelis hakim Yoserizal SH MH.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved