Oknum ASN OKI Selingkuhi Istri Orang

Diperiksa 10 Jam, Winda ASN OKI Keluar dari Polda Sumsel, Ini Fokus Pemeriksaan

Winda alias WG yang merupakan ASN OKI menjalani 10 Jam pemeriksaan di Polda Sumsel Jumat (13/5/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Kuasa Hukum WG, yakni Hafis D Pankoulus saat dibincangi di Polda Sumsel, Jumat (13/5/2022) malam 

Lanjut dikatakan, Suci Darma pernah mendapati bukti sang suami pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening WAG. 

Padahal selama pernikahan, WAG tidak pernah terbuka soal gajinya kepada Suci Darma yang merupakan istri sahnya. 

"Selama pernikahan, Suci dan suaminya juga LDR. Suci pikir LDR itu karena demi tugas, tapi ternyata suaminya itu memang jarang pulang dari awal perkawinan. Selalu menghindar dan itulah yang sekarang Suci sesali. Pernikahan ini memang ada muslihatnya untuk melegalkan mereka (DKM dan WAG) selalu berzinah," ujarnya. 

Diketahui, pada akun instagramnya @sucidrma, Suci sempat memposting hasil tes DNA yang sudah dilakukan untuk mengetahui kecocokan dengan anak diduga hasil hubungan gelap sang suami. 

Titis mengungkapkan, hasil tes DNA itu menunjukan bahwa bocah laki-laki tersebut adalah benar anak DKM. 

"Karena sulit bagi suci untuk membuktikan perselingkuhan itu, maka dia menyusuri dengan berbagai cara. Mulai dari menyusuri WA suaminya dan lain-lain. Sampai akhirnya Suci  mencoba melakukan tes DNA atas persetujuan dari  suami sah  perempuan tersebut (WAG). Setelah dilakukan, hasil tes DNA 99,9 persen akurat identik bahwa anak itu adalah anak dari suaminya (DKM)," kata Titis. 

Lebih lanjut lagi, Titis mengungkapkan, ketika menunggu hasil tes DNA yang baru keluar setelah dua minggu, DKM akhirnya mengakui hubungan terlarangnya bersama WAG kepada Suci Darma. 

Pengakuan itu lalu ditulis tangan dalam surat pernyataan yang juga ditambahkan keterangan "Surat Pengakuan  Dosa".

"Ketika proses DNA dilakukan, masih menunggu hasil sekitar dua hari lagi,  barulah suaminya itu mengakui yang dilakukan.  Akhirnya dengan ada pengakuan itu, Suci menyodorkan membuat pengakuan secara tertulis," jelasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved