Berita Viral

Heboh Kisah 'Layangan Putus' Versi ASN di Sumsel, Ini Tanggapan Kompolnas

Kisah perselingkuhan oknum ASN itu diungkap oleh seorang polisi wanita (Polwan) Polda Sumsel inisial SC, istri dari suami yang berselingkuh.

Editor: Weni Wahyuny
Instagram Suci Darma
Tangkap Layar Laporan polisi dan pasutri Suci Darma (25) dan DKM (31). Kompolnas turut buka suara terkait kisah perselingkuhan yang dilakukan ASN OKI yang istrinya merupakan seorang Polwan 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Dunia maya dihebohkan dengan kisah dugaan perselingkuhan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Kisah ini bahkan disebut-sebut sebagai 'Layangan Putus' versi ASN, kisah serupa yang pernah viral hingga dijadikan web series.

Kisah perselingkuhan oknum ASN itu diungkap oleh seorang polisi wanita (Polwan) Polda Sumsel inisial SC, istri dari suami yang berselingkuh.

Kisah ini jadi menjadi sorotan usai mencuat di media sosial.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut buka suara terkait kisah tersebut karena menyeret institusi Polri.

Dikutip dari Kompas.com, Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menilai kejadian yang menimpa SC sangat memprihatinkan, tetapi sebaiknya kisah itu tidak perlu sampai viral ke media sosial.

"Semoga persoalan rumah tangga oknum anggota yang bernama Suci (SC) yang saat ini viral segera dapat dibantu penyelesaiannya oleh pimpinan Polri tempat Suci (SC) bertugas," kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Menurut Yusuf, pimpinan Polri juga perlu melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pernikahan terhadap para anggotanya.

Ruang-ruang konseling terkait pernikahan, menurutnya, penting untuk diintensifkan sehingga ketika ada masalah dalam rumah tangga dapat mencurhatkan di ruang-ruang konseling, tidak terpaksa curhat sampai viral.

"Saya berharap agar pimpinan Polri dapat mengawasi dan melakukan pembinaan kepada anggotanya secara intensif, termasuk pernikahan baik Bhayangkara maupun Bhayangkari," ucapnya.

Pasalnya, Yusuf menilai, viralnya cerita masalah rumah tangga SC sangat tidak patut untuk terjadi.

Yusuf juga berharap kejadian serupa juga tidak kembali terjadi.

"Karena hal itu akan berdampak kepada citra institusi Polri. Seolah ini menjadi tren, segala hal harus diviralkan untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian," ujarnya.

Sebagai informasi, cerita perselingkuhan yang dialami SC ini menjadi viral setelah diunggah ke Instagram Story milik korban sendiri.

SC melaporkan suaminya sendiri, yaitu DKM, ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) lantaran telah berselingkuh hingga mempunyai seorang anak laki-laki yang telah berumur 4 tahun.

DKM diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan duduk sebagai seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Sementara itu, wanita yang diduga selingkuhan DKM, inisial WS, juga merupakan seorang ASN yang bertugas di tempat yang sama dengan DKM.

Dalam unggahannya, SC mengaku sudah menikah dengan DKM sejak 21 November 2021 dan kini ia sedang dalam kondisi mengandung anak pertama mereka.

Namun, perselingkuhan DKM nyatanya terbongkar sehingga membuat SC menjadi marah dan menceritakan semuanya di akun Instagram pribadinya dan melaporkan suaminya ke Polda Sumatera Selatan.

Tak hanya itu, SC pun mengunggah hasil tes DNA seorang anak laki-laki berumur 4 tahun yang merupakan hasil hubungan DKM bersama bawahannya inisial WS.

Hasil tes DNA itu menunjukkan 99 persen pemeriksaan bahwa anak laki-laki itu adalah anak kandung dari DKM.

SC pun kemudian kembali menceritakan di unggahan Instagram Story-nya bahwa perselingkuhan DKM dan WS sudah berlangsung sejak 2015.

Hubungan terlarang itu berlangsung ketika WS sudah memiliki dua orang anak dari hasil pernikahan bersama suami sahnya.

Korban SC sendiri mengaku kenal dengan DKM secara singkat.

Keduanya kemudian memilih untuk menikah.

Namun, pernikahan itu rupanya untuk menutupi anak hasil hubungan gelap DKM bersama WS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Viral Polwan di Sumsel Diselingkuhi Pejabat Pemkab OKI, Kompolnas: Pimpinan Harusnya Awasi Pernikahan Anggota"

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved