Berita Palembang
Sengketa Tanah di Jalan Jepang Keramasan Kertapati, Warga Cekcok dengan Polisi, Tutup Akses Jalan
Sengketa tanah di Jalan Jepang Keramasan Kertapati. Sengketa ini melibatkan masyarakat dengan PT.Wahana Bara Sentosa (WBS).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sengketa tanah di Jalan Jepang Keramasan Kertapati. Tim penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel turun ke lapangan guna mengukur ulang lokasi tumpang tindih kepemilikan tanah yang berada di Jalan Jepang Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu (11/5/2022).
Diketahui, sengketa ini melibatkan masyarakat dengan PT.Wahana Bara Sentosa (WBS).
Dari pantauan di lapangan, sempat terjadi cekcok dengan polisi disaat warga yang sudah geram berusaha memblokade akses truk pengangkut batubara milik PT WBS.
Megawati (34), anak Kompol (Purn), HM Tanawi HS, salah satu ahli waris secara gamblang menyebut PT WBS telah menyerobot tanah seluas 40 hektare milik mendiang ayahnya.
Atas hal tersebut, Megawati juga sudah membuat laporan ke Polda Sumsel dengan nomor STTLP/28/I/2022.
"Kami di sini ingin menuntut hak kami, keadilan dan perlindungan hukum. Kami meminta status QUO terhadap PT.WBS," ujarnya.
Dengan membawa poster berisi ungkapan kekesalannya, warga menuntut agar persoalan ini cepat terselesaikan.
"Tanah kami dirampas, diserobot, kami minta penegakkan hukum. Selama ini kami tinggal di sini berpuluh puluh tahun, sekarang mau direbut sama PT, padahal kami punya sertifikat tanah yang lebih tua," ungkap Mega meluapkan kekesalannya.
Untuk diketahui, tanah yang termasuk sengketa memiliki luas sekitar 100 hektare.
Sebagai salah satu ahli waris, Megawati sendiri mengklaim memiliki bukti autentik berupa sertifikat tanah yang dikeluarkan ATR BPN Kota Palembang pada tahun 2010 atas nama Kompol (purn) HM Tanawawi seluas 40 hektare.
Sedangkan 60 hektar sisanya adalah milik masyarakat yang juga memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN Kota Palembang di tahun 2010 silam.
Sementara itu, PT.WBS juga mengklaim memiliki sertifikat tanah seluas 100 hektar itu yang dikeluarkan BPN OI pada tahun 2015 silam.
Dimana hamparan tanah tersebut baru dibeli PT.WBS dari PT Budi Bakti pada 2018 silam.
"Hasil koordinasi kami dengan BPN Kota Palembang dan Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sumsel dari ketetapan sengketa tapal batas wilayah antara Palembang dan Ogan Ilir diputuskan jika tanah kami masuk wilayah Kota Palembang," ucapnya.
Sementara itu, Mirzan Farizal yang merupakan bagian eksternal PT WBS, menyayangkan adanya upaya penutupan akses jalan oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
"Semestinya memang tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan. Wajar kami kaget karena aktivitas tetap harus berlangsung di jalan khusus angkutan batubara ini. Kalau memang mau ditutup paksa ya ada undang-undangnya, ada konsekuensi kalau dilanggar," ujarnya.
Baca juga: Jembatan Gantung di Belimbing Muara Enim Rusak Parah, Lantai Kayu Lapuk, Ada Korban Jatuh ke Sungai
Dijelaskan, dasar SHM PT WBS adalah SHM tahun 2015 yang dikeluarkan oleh BPN OI.
Namun, lahan yang kemudian dibangun jalan khusus untuk angkutan batubara ini baru dibeli pada tahun 2018 dari PT Budi Bhakti Prima (BBP).
"Kami ikuti arahan Polda Sumsel untuk konfirmasi serta melakukan ukur ulang. Kami hadir disini harusnya dari pihak warga dapat menjaga diri, kami punya sertifikat mereka juga punya. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan menurut aturan hukum," ujarnya.
Ditemui di lokasi pengukuran tanah, Wakil direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, pihaknya masih mendalami perihal masalah ini.
"Kami dari kepolisian menghormati kedua belah pihak. Kita tidak bisa langsung mengatakan ini yang sah, dan ini tidak sah. Maka dari itu karena lokasi ini ada pertanyaan besar kita libatkan Instasi terkait,"ungkapnya.
Untuk diketahui, ukur ulang ini turut dihadiri instansi terkait diantaranya dari Kantor ATR/BPN Kota Palembang, ATR/BPN Ogan Ilir (OI), Kanwil ATR/BPN Sumsel, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda).
Baca berita lainnya langsung dari google news.