Perpanjang SIM Lama Biayanya Berapa? Segini Rincian dan Besarannya di Tahun 2022

Surat Ijin Mengemudi (SIM) harus dimiliki oleh pengendara maupun pemilik kendaraan, baik roda 2 maupun 4.

Tribun Sumsel/Khoiril
Ilustrasi SIM, Biaya perpanjangan SIM lama 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Pengguna kendaraan roda 2 maupun 4 wajib membawa dokumen kelengkapan saat sedang berkendara.

Hal ini tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 2 yang mewajibkan setiap pengguna kendaraan memiliki SIM.

Maka itu, bagi pengguna kendaraan yang telah melebihi batas usia minimal untuk memiliki SIM segera memprosesnya di kantor kepolisian setempat.

Disamping itu, bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki SIM yang masa berlakunya segera habis diharuskan untuk segera memperpanjang dokumen tersebut.

Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM?

Hingga kini, belum ada perubah terbaru terkait dengan biaya penerbitan SIM serta perpanjangan SIM lama.

Biaya penerbitan SIM telah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan tersebut berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Dihimpun dari laman indonesia.go,id berikut daftar penerbitan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

  • SIM A dan A umum Rp120.000
  • SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
  • SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
  • SIM C Rp100.000
  • SIM D Rp50.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

- SIM A dan A umum Rp80.000

- SIM B1 dan B1 umum Rp80.000

- SIM B2 dan B2 umum Rp80.000

- SIM C Rp75.000

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved