Berita Selebriti
Masa Tahanan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei & Adik Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari, Ini Penjelasannya
Masa Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei serta adik dari Indra Kenz yakni Nathania Kesuma resmi diperpanjang menjadi 40 Hari kedepan terkait kas
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah ditahan lantaran terseret kasus penipuan yang dilakukan Indra Kenz, kini masa tahanan dari Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei serta adik dari Indra Kenz yakni Nathania Kesuma resmi diperpanjang.
Baca juga: Masalah Dengan Medina Zein di Anggap Settingan, Denise Chariesta Bantah Secara Tegas:Medina itu Tuti

Diketahui sebelumnya, ketiga orang yang ikut terseret kasus Indra Kenz itu tengah ditahan di Bareskrim Polri sejak Selasa, 19 April 2022 silam.
Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma pada awalnya ditahan dan harus mendekam di penjara untuk masa percobaan selama 20 hari.
Akan tetapi, Kini nasib Vanessa Khong, Rudianto Pei dan Nathania Kesuma yang juga ikut menikmati uang dari Indra Kenz diketahui harus mengalami perpanjangan masa tahanan untuk 40 hari kedepan.

Hal tersebut di sampaikan oleh pihak Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, dllansir dari Tribunnews.com.
"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan
pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Kombes Gatot Repli Handoko.
Baca juga: Rehat dari Ikatan Cinta, Arya Saloka Kumpul Keluarga, Pergi Ke Masjid Bersama Putri Anne dan Ibrahim
Disampaikan Gatot jika masa penahanan ketiganya dipepanjang hingga 40 hari ke depan atau sampai dengan 19 Juni 2022.
Hal itu dilakukan guna menjalaini pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya atas dana yang digunakan dari Indra Kenz terkait penipuan Trading Ilegal.
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Dalam kasus ini, ketiganya dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Lebih jauh, sebelumnya diketahui jika Vanessa Khong pernah menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz hingga sebesar Rp1,1 miliar.
Selain uang, Vanessa Khong juga diduga pernah menerima sebidang tanah dari Indra Kenz di Tangerang Selatan dan diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar.

Tak jauh berbeda, Rudiantyo Pei juga menerima dana berupa investasi berbentuk beberapa barang mewah seperti jam tangan dari Indra Kenz.