Berita Prabumulih
Mantan Kadinkes Prabumulih dr Happy Tedjo Segera Sidang, Kasus Home Visit Tahun Anggaran 2017
Mantan Kadinkes Prabumulih dr Happy Tedjo segera sidang, kasus Home Visit Tahun Anggaran 2017.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Mantan Kadinkes Prabumulih dr Happy Tedjo segera sidang, kasus Home Visit .
Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi home visit tahun anggaran 2017 dengan tersangka mantan Kadinkes Kota Prabumulih dr Happy Tedjo Tjahyono, Rabu (11/5/2022).
Pelimpahan berkas diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih kepada Pengadilan Tipikor Palembang.
"Berkas diserahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dan diterima langsung petugas Panitera Tipikor PN Palembang M Yamin SH MH," ungkap Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH kepada wartawan.
Berkas yang dilimpahkan itu sendiri telah selesai diperiksa oleh panitera Tipikor dan dinyatakan lengkap. "Dengan diserahkannya berkas maka, kami hanya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang saja dari Pengadilan Tipikor Palembang," ungkap Anjasra Karya.
Lebih lanjut Anjasra menuturkan, dalam perkara ini tersangka Happy Tedjo Tjahyono dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
"Tersangka Dr HTT dijerat dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegasnya saat ditanya wartawan.
Untuk diketahui, tersangka mantan kepala dinas kesehatan Pemkot Prabumulih dr Happy Tedjo ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi kegiatan home visit tahun anggaran 2017.
Baca juga: Sengketa Tanah di Jalan Jepang Keramasan Kertapati, Warga Cekcok dengan Polisi, Tutup Akses Jalan
Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah vonis dengan terpidana atas nama Nurmalakari yang telah dipidana satu tahun sepuluh bulan penjara.
Dari persidangan itu, terungkap sejumlah pejabat dilingkungan Dinkes Kota Prabumulih tahun 2017 ikut mencicipi sejumlah uang dari kegiatan tersebut.
Beberapa pejabat kecipratan dana itu antara lain, mantan Kepala Dinkes Kota Prabumulih sebesar Rp 81 juta, lalu Kasubag Keuangan Dinkes Kota Prabumulih Feberina senilai Rp 13 juta serta Bendahara Dinkes Kota Prabumulih Sunardi sebesar Rp 21 juta.
Home visit sendiri adalah program Pemkot Prabumulih melalui Dinkes yang dilakukan petugas kesehatan di Puskesmas. Kegiatan tersebut dengan cara mendatangi langsung pasien-pasien di rumah-rumah warga.
Baca berita lainnya langsung dari google news.