Mengenal Lily Khodijah Wahid Adik Gus Dur Meninggal Dunia, Dulu Heboh Diberhentikan dari PKB

Duka mendalam atas meninggalnya Lily Khodijah Wahid adik kandung presiden ke 4 Ri Abdurrahman Wahid pada senin kemarin.

Editor: Moch Krisna
(Kompas.com)
Adik Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, Lily Chodidjah Wahid meninggal dunia. 

Hal ini paling tidak tampak dalam voting (pengambilan suara terbanyak) pada rapat paripurna pembentukan panitia khusus angket mafia pajak pada 22 Februari 2011 dan Pansus Angket Bank Century pada 3 Maret 2010.

Namun, keduanya tak tinggal diam. Lily Wahid dan Effendy Choirie kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pada 31 Mei 2011, PN Jakpus menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.

Lily Wahid menempuh beberapa jalur pengadilan.

Alasannya, PN Jakpus tak berwenang mengadili gugatan tersebut karena belum melalui penyelesaian internal di PKB, yaitu melalui Majelis Tahkim PKB.

Atas putusan itu, Lily Wahid dan Effendy Choirie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi juga ditolak.

Lily Wahid juga pernah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketentuan recall atau pemberhentian anggota DPR dan anggota parpol di dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 213 Ayat (2) huruf e dan h.

Namun, permohonan tersebut juga ditolak MK.

Setelah melalui perjalanan panjang dengan menempuh beberapa jalur pengadilan, akhirnya Lily Wahid dan Effendy Choirie menang.

Lily Wahid Menang

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB saat itu, Muhaimin Iskandar terkait pemberhentian dua anggota fraksinya tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Pada 3 Oktober 2012, PTUN Jakarta menyatakan menolak gugatan Muhaimin dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Imam Nachrawi terhadap Ketua DPR Marzuki Alie.

Marzuki digugat karena selaku pimpinan DPR tidak meneruskan surat recall atau pemberhentian Lily Wahid dan Effendy Choirie dari keanggotaan di DPR kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam perkara tersebut, Lily Wahid dan Effendy Choirie menjadi tergugat intervensi. Gugatan yang diregister dengan nomor perkara 90/G/2012/PTUN-JKT tertanggal 4 Juni 2012 itu diputus dengan cepat.

Penolakan PTUN ini diapresiasi oleh Lily. "Saya melaksanakan tugas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilindungi oleh UUD 1945. Partai tak berhak melakukan PAW (penggantian antarwaktu) dalam menjalankan tugas saya," ujar Lily.

(Kompas.com/Dandy)

Berita ini sudah tayang di Tribunstyle.com

(*)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved