Oknum ASN OKI Selingkuhi Istri Orang

2 Oknum ASN OKI Selingkuh Hingga Punya Anak Luar Nikah, Ini Keterangan Sekda OKI Sebagai Atasan

ASN OKI selingkuh. Pasca viral di media sosial postingan kisah cinta terlarang diduga oknum PNS selingkuh, keduanya belum terlihat masuk kerja.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
ASN OKI selingkuh. Ini keterangan Sekda OKI Husin SPd, MM sebagai atasan.  

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - ASN OKI selingkuh. Ini keterangan Sekda OKI sebagai atasan. 

Pasca viral di media sosial terkait dengan postingan kisah cinta terlarang diduga oknum pegawai negeri sipil (PNS) terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, kedua oknum ASN OKI diduga selingkuh berinisial DKM (32) dan WAG (34) sejak kemarin dan hari ini belum terlihat masuk kerja.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H Husin SPd MM sangat menyayangkan kejadian ini menimpa ASN di lingkungan Pemkab OKI.

"Sebagai atasan tentunya sangat menyayangkan terkait dugaan perselingkuhan antara Damsir dan Winda ini. Meskipun ini merupakan permasalahan pribadi mereka," ujarnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (10/5/2022) sore.

Masih kata Husin, sebelumnya pihaknya secara langsung telah mengundang kedua untuk mengklarifikasi persoalan isu yang tengah berkembang.

"Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkap dia.

Dikatakan, mereka juga sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" terang Husin.

Dalam waktu dekat juga, Sekda bersama tim lainnya akan mengadakan pemeriksaan kode etik dan jika terbukti bersalah akan ada sanksi.

Keduanya akan diperiksa apakah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Maka akan dijatuhkan hukuman ringan hingga berat. Dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP," pungkasnya.

Baca juga: Sopir Seperti Ngantuk, Kesaksian Korban Kecelakaan Xenia Vs Fuso di Jalan Pangeran Ayin Palembang

Sebelumnya, viral di sosial media seorang polwan berinisial SC (25) yang melaporkan suaminya seorang oknum ASN berinisial DK (31) ke Polda Sumsel atas kasus penipuan dan perzinahan.

Sang istri memposting peristiwa yang dialaminya melalui akun instagram @sucidrama.

Dalam postingan di akun tersebut, diketahui SC merupakan seorang Polwan di Polda Sumsel sedangkan DK, suaminya berstatus ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir (Ilir).

"Bismillah laporan polisi sudah saya buat, saya mohon doa dan kawalan semua. Untuk saya mencari keadilan dan menegakkan kebenaran," ujar SC dalam salah satu unggahan instastory miliknya yang dilihat Tribunsumsel.com, Senin (9/5/2022).

Viral oknum ASN OKI selingkuh dengan istri orang teman sekantor hingga punya anak, dilaporkan istri.
Viral oknum ASN OKI selingkuh dengan istri orang teman sekantor hingga punya anak, dilaporkan istri. (TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved