Selebgram Palembang Judi Online

Ditangkap Polisi Kasus Judi Online, Ini Bayaran Apsenso Ubey Selebgram Palembang Satu Kali Endorse

Ditangkap Polisi Kasus Judi Online, Ini Bayaran Apsenso Ubey Selebgram Palembang Satu Kali Endorse

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPOKU.COM
Apsenso alias Ubey selebgram Palembang terjerat promosi judi online, dia di endorse Rp 4,4 juta dan sekarang telah diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (9/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditangkap Polisi Kasus Judi Online, Ini Bayaran Apsenso Ubey Selebgram Palembang Satu Kali Endorse

Selebgram Palembang Apsenso alias Ubey (26) selebgram Palembang terjerat kasus promosi situs judi online di akun Instagram pribadinya diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang dan sedang menjalani proses hukum.

Pria yang memiliki nama asli Apriazi Sundana ini tertunduk malu saat diamankan dengan memakai baju tahanan.

Tersangka awalnya mendapat pesan DM Instagram akun Sisca Mellyana untuk memposting situs judi online di instastory IG tersangka.

Tersangka yang setuju kemudian ditransfer uang senilai Rp 4 juta oleh akun Sisca Mellyana. Setelah dua pekan berjalan dirinya kembali mendapat uang Rp 400 ribu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan tersangka mendapat endorse dari seseorang yang masih dalam penyelidikan untuk mempromosikan situs judi online ke Instastory akun IG-nya.

"Yang bersangkutan mempromosikan situs judi online di story akun Instagram-nya. Dengan keuntungan Rp 4 juta, " ujar Ngajib, Senin (9/5/2022).

Ngajib menjelaskan tersangka tidak ikut memainkan situs judi tersebut hanya mempromosikan saja.

Dari pengakuan tersangka aktivitas memasarkan situs judi online telah berjalan kurang lebih selama satu bulan.

"Dia bukan pemain hanya mengendorse situs perjudian saja, dan hanya lewat Instastory saja. Dia ini banyak pengikutnya di Instagram, " katanya.

Polisi turut mengamankan barang bukti yang disita dari tangan tersangka diantaranya, bukti transfer, handphone, ATM, dan akun email tersangka.

Apsenso dijerat pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 tentang distribusi situs judi elektronik dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

Sebelumnya, Selebgram Palembang Apsenso ditangkatp terjerat kasus promosi judi online.

Apsenso atau akrab disapa Ubey diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang karena terlibat mempromosikan situs judi.

Dari informasi yang diterima, petugas Pidsus Polrestabes Palembang petugas melakukan patroli Cyber dan mengamankan Apsenso pada Kamis, 5 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan 8 ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved