Berita Nasional

Kabar Terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kapan Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022

Dalam balasan tersebut, saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Kabar Terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kapan Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah bantuan telah diturunkan pemerintah untuk membantu masyarkat.

Kini yany terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan program BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan pada 2022.

“Iya (cair) bulan (April 2022) ini. BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT."

"Semua pelan–pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dikutip dari Kompas.com.

Terkait dengan informasi tersebut, penyaluran BSU belum terlaksana hingga akhir April 2022.

Menurut pantauan Tribunnews, hingga kini BSU belum cair.

Sejumlah netizen menanyakan kapan BSU tahun 2022 cair dan mendapat respon dari admin Instagram BPJS Ketenagakerjaan di @bpjs.ketenagakerjaan.

Dalam balasan tersebut, saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id. -Acha"

Sebelumnya, pada Minggu (1/5/2022) lalu, Kementerian Ketenagakerjaan menginformasikan perihal BSU melalui akun Instagram @kemnaker.

Disebutkan dalam postingan tersebut, BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dana meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh.

Penerima BSU pada tahun 2021 adalah 7.399.139 pekerja/buruh, dengan jumlah bantuan Rp 1.000.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

"Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022." tulis Kemnaker dalam unggahan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved