Berita Kriminal
Jelang Lebaran Kemarin, Suami Bakar Istri Dipicu Permasalahan Sepele
Peristiwa keji terjadi jelang lebaran. Suami tega menghabisinya nyawa istrinya dengan cara dibakar. Pertengkaran suami istri di NTT berujung maut.
Berselang tiga hari, tepatnya pada tanggal 20 April 2022, pelaku mengecek jasad korban terdiri dari tulang pinggul dan tulang paha yang disimpan di bawah pohon manga.
Selanjutnya, Imanuel membuang jasad Yosina ke dalam sumur kering dengan kedalaman 24 Cm. Jasad korban ditutup dengan pelepah lontar.
Iamnuel kemudian memberitahu keluarga dan masyarakat bahwa istrinya sudah seminggu pergi ke rumah orangtuanya di Desa Oehela, Kecamatan Batu Putih. Anggota keluarga terus berupaya mencari korban. Imanuel juga ikut mencari istrinya.
Pada Kamis 28 April sekitar pukul 16:40 Wita, Imanuel bersama Ketua RT 23 dan mertuanya, Hendrik Selan mendatangi Mapolsek Amanuban Selatan. Mereka melapor kehilangan Yosina Selan.
Anggota polisi yang bertugas sebagai piket menyarankan agar mencari keberadaan korban lagi di keluarga.
Kemudian pada Sabtu 30 April sekitar pukul 19.00 Wita, Imanuel diantar oleh keluarga ke Mapolsek Amanuban Selatan. Keluarga meminta polisi mengamankan Imanuel untuk sementara waktu.
Pada Minggu 1 Mei, tim penyidik melakukan interogasi. Imanuel mengaku telah membunuh isitrinya, Yosina Selan.
Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno bersama Kanit II SPKT Bripka Kristian Asa dan Kanit Sabhara Kela Nope langsung mengamankan TKP setelah ditemukan sejumlah bukti-bukti.
Ipda Markus langsung melaporkan kejadian naas tersebut ke Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.
Pada Minggu pukul 20.57 Wita, Kasat Reskrim Iptu Hemi Hildan didampingi Kaur Iden Bripka Purwanto, Kanit Pidum Aipda Yandri Tlonaen, Banit 1 Reskrim Aipda Abraham Beba dan Anggota Briptu Yery Nabu dan anggota lainnya langsung melakukan olah TKP.
Proses identifikasi berlangsung hingga pukul 22:30 Wita. Selanjutnya, pelaku digiring dan ditahan di Mapolres TTS untuk pengembangan penyidikan.
“Kita masih dalami secara psikologis dan pasal yang akan menjerat pelaku. Kita masih dalami motif-motif pelaku membunuh istrinya untuk nantinya kita terapkan pasalnya," ujar Iptu Helmi.
Wartawan POS-KUPANG.COM sedang berupaya mengkonfirmasi pihak Polres TTS dan turun ke lokasi kejadian untuk mewawacara anggota keluarga korban dan Kepala Desa Bena. (*)