Berita Kriminal
Jelang Lebaran Kemarin, Suami Bakar Istri Dipicu Permasalahan Sepele
Peristiwa keji terjadi jelang lebaran. Suami tega menghabisinya nyawa istrinya dengan cara dibakar. Pertengkaran suami istri di NTT berujung maut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Peristiwa keji terjadi jelang lebaran. Suami tega menghabisinya nyawa istrinya dengan cara dibakar.
Pertengkaran suami istri di NTT berujung maut.
Istri tewas setelah dianiaya suaminya.
Imanuel Nau (63), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ini memukul Yosina Selan (60) menggunakan kayu hingga tewas.
Nau kemudian membakar jasad istrinya. Peristiwa itu terjadi di kebun mereka, Desa Bena, Minggu 17 April 2022.
Kasus ini terungkap setelah Imanuel Nau menyerahkan diri ke Polsek Amanuban Selatan Polres TTS, Sabtu 30 April.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Paur Humas Aipda Jony Missa menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima POS-KUPANG.COM, melalui pesan WhatsApp, Senin 2 Mei.
Aipda Jony mengutip penjelasan Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Helmi Wildan, SH dan Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno.
Ia menjelaskan bahwa sebelum kejadian penganiayaan, terjadi pertengkaran antara Imanuel dan Yohana pada Sabtu 16 April malam. Imanuel memutuskan pergi ke rumah kebun.
Pada Minggu 17 April sekitar pukul 06.00 Wita, Yosina dan putra mereka ON (13) memberi makan ternak sapi yang jarak dekat dengan kebun. Kemudian, Yosina ke kebun menemui suaminya. Keduanya kembali cekcok.
Imanuel tak bisa mengontrol emosinya. Dia mengambil sebatang kayu yang tersimpan di depan pintu masuk rumah kebun.
Selanjutnya menghajar istrinya sebanyak 3 kali, mengenai kepala bagian belakang. Yosina menghembuskan napas terakhir di bawah pohon lontar.
Imanuel mengambil daun lontar dan kayu kering menutup tubuh korban. Sejurus kemudian, pelaku membakar tubuh korban hingga pukul 10.00 Wita. Sekitar 80 persen tubuh korban hangus terbakar.
Selanjutnya jasad sang istri dipindahkan ke pohon kabesak, berjarak 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama, masih dalam kompleks kebun.
Pada Minggu malam, Iamanuel memindahkan jasad korban dari pohon kabesak keluar pagar kebun. Kemudian dipindahkan lagi ke pohon manga, sekitar 25 meter.