Berita Musi Banyuasin
693 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H, 4 Langsung Bebas
Sebanyak 693 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sekayu mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Sebanyak 693 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Empat orang diantara warga binaan bahkan langsung bebas.
Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan remisi yang diperoleh masing-masing orang berbeda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang telah dijalani yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.
"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," kata Ronald Heru Praptama, Senin (2/5/2022).
Maka itu bagi yang sudah memenuhi persyaratan diusulkan dan mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri. Remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
"Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ada 4 warga binaan yang langsung bebas,”jelasnya.
Baca juga: Macet di Jalan Padat Karya Simpang Semuntul Banyuasin, Pengemudi Berusaha Saling Mendahului
Ia berharap bagi WBP yang mendapat RK II/langsung habis masa pidana dapat berbaur dengan masyarakat. Serta WBP tersebut tidak kambuh untuk melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminal.
"Harapannya ada perubahan yang terjadi dari diri WBP. Artinya cukup kemarin saja mereka terlibat dengan hukum dan sekarang berubah menjadi pribadi yang lebih baik," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Baca berita lainnya langsung dari google news.