Berita Lubuklinggau
Ditangkap Kasus Begal, Tiga Pemuda Ini Akui Curi Kotak Amal Masjid As Salam Lubuklinggau
Tiga pelaku begal sadis yang beraksi di jalan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan Kota Lubuklinggau Diringkus Polisi
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Tiga pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Kota Lubuklinggau ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau.
Para pelaku dalam menjalankan aksinya kerap melakukan penganiayaan, bahkan tak segan mendorong kepala korban hingga ke aspal.
Ketiga pelaku yakni, Deni Saputra (19 tahun) warga Jalan Kandis RT. 10 Kelurahan Ulak Surung, Antoni (20 tahun) warga Gang Kuweni RT. 03 Kelurahan Megang.
Kemudian, Yudi Alfian (22 tahun) warga Jalan Nangka Lintas RT. 06 Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi menyampaikan, ketiga pelaku ditangkap setelah dilaporkan Sri Darmayanti warga Dusun II, RT. 10 Kelurahan Megang Sakti Kabupaten Mura.
"Aksi begal tersebut menimpa anak pelapor Lesi Okta Fitri pada hari Jumat (6/4/2022) sekira pukul 02.30 Wib di jalan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan," ungkapnya pada wartawan, Minggu (1/5/2022).
Kejadian bermula saat korban meminta tersangka Antoni untuk mengantarnya ke Marga Mulya, saat itu juga dengan mengunakan Mio milik korban tersangka membonceng korban,
Sedangkan tersangka Deni dan Yudi turut mengantar mengunakan sepeda motor Beat milik temannya dari belakang, setibanya di di Jln Irigasi Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 pelaku menghentikan motor.
"Saat itulah tersangka Yudi dengan mengunakan ke dua tangannya mengambil paksa Hp korban, saat itu tersangka Antoni mau mengambil kunci kontak motor dan mau mengambil motor milik korban," ujarnya.
Melihat motornya diambil, korban melepaskan Hp miliknya dan Langsung mengambil kunci motor miliknya yang sudah dalam penguasaan tersangka Antoni, kemudian korban kembali mendekati tersangka Yudi dengan tujuan akan mengambil Hp miliknya.
"Saat itulah tersangka Yudi melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang tubuh korban kemudian dengan kedua tangan ia mendorong kepala korban hingga ke aspal," ungkapnya.
Kemudian korban ditinggalkan oleh para pelaku, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian satu unit hp Vivo ditaksir Rp.1.8 juta.
Setelah mendapat laporan, ketika mengetahui pelaku pulang hari Kamis (28/4/2022) Kasat Reskrim AKP M Romi memerintahkan unit opsnal Tim Macan Linggau dipimpin oleh Aiptu Suwarno langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku di tempat berbeda.
