Penyelundupan Benur Rp 52 Miliar

BREAKING NEWS: Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 517 Ribu Benur Senilai Rp 52 Miliar

Polda Sumsel gagalkan penyelundupan 517 ribu benur senilai Rp 52 miliar.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Polda Sumsel menggelar rilis penggagalan upaya penyelundupan benur senilai Rp 52 miliar, Jumat (29/4/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel gagalkan penyelundupan 517 ribu benur senilai Rp 52 miliar.

Direktorat Polairud Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 517 ribu bayi lobster (benur) senilai hampir Rp.52 miliar yang akan dibawa melalui perairan Banyuasin, Kamis (28/4/2022).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengklaim, ini merupakan yang terbesar dalam penggagalan upaya penyelundupan baby lobster di Indonesia.

"Benur yang akan diselundupkan itu jenis Pasir dan Mutiara," ujarnya saat menggelar rilis di Mako Ditpolairud Polda Sumsel, Jumat (29/4/2022).

Terungkapnya upaya penyelundupan ini berhasil diketahui dari informasi masyarakat.

Total ada tiga tersangka yang diamankan lantaran tertangkap tangan melakukan bongkar muat benur secara ilegal di pinggiran sungai Merah Mata Kabupaten Banyuasin.

"Dari pengakuan ketiga tersangka, Benur ini akan dibawa ke Singapura dan Vietnam melalui jalur air," ucapnya.

Polisi kini masih mendalami dalang dibalik praktik penyelundupan benur tersebut.

Toni mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka ini menjadi contoh nyatanya bahwa kepolisian Polda Sumsel tetap tidak akan melepas pandangan terhadap segala tindak kejahatan.

Meskipun saat ini sedang dilakukan pengamanan musim mudik lebaran.

"Termasuk tindak kejahatan yang dapat menyebabkan kerugian negara akan kami tindak," ucapnya.

Atas tindakannya, ketiga tersangka yang berperan sebagai juru angkut tersebut terancam dijerat dengan pasal
88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Sebagaimana diubah Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp.1,5 miliar," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved