Berita Kriminal
Seorang ASN yang Punya 2 Istri 'Babak Belur' Usai Ketahuan Selingkuhi Istri Orang : Mengerikan
Lagaknya seorang pejabat teras, AM yang masih berusia 35 tahun yang sudah memiliki dua istri masih saja selingkuh dengan istri orang lain.
Menurut Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, dalam laporan tersebut Joko sudah tidak mempedulikan perbuatan zina antara AM dengan istrinya.
Namun yang dipermasalahkan adalah tindakan kurang ajar AM yang merekam dan memfoto aksi ranjang dengan istrinya lalu dikirimkan ke dirinya.
"Yaang kita proses adalah tindak pidana pornografi dan ITE karena pelapor tidak merasa keberatan dengan perbuatan zina yang dilakukan oleh istrinya," tegas Jeifson.
Ada sejumlah alat bukti yang sudah diamankan polisi yaitu foto tersangka, kemudian foto tersangka yang beradegan, foto tersangka dan WS juga sedang beradegan tidak sepantasnya dan kelima video adegan tidak sepantasnya.
"Untuk sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan," terangnya.
Atas perbuatannya AM dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui, begitu miris nasib JN melihat kelakuan istrinya itu bercinta dengan pria lain.
Kerja kerasnya di luar negeri tak sebanding dengan hatinya yang teriris-iris setelah mendapatkan video seranjang itu dikirim melalui nomor WhastApp (WA) miliknya.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan, peristiwa dalam video seranjang istri dengan pria lain itu berlangsung pada Agustus 2021 sampai dengan November 2021.
AM dan WS melakukan perbuatan tak senonoh dan merekamnya sendiri. Pelaku yang merekam adalah pria selingkuhan WS.
"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan november 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi JN, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjut Kapolres, Senin (25/4/2022).
Ironisnya, WS nekat melakuakn hubungan terlarang itu di rumahnya sendiri di saat suaminya banting tulang ke luar negeri untuk mencari nafkah.
Lokasi rumah yang digunakan untuk merekam video seranjang itu berada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.
Tak cukup di situ, untuk menyakiti JN, AM pun mengirimkan video tersebut ke suami WS melalui WhatsApp.
Pria asli Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut mengirimkan video dan foto ke JN sebanyak lima kali.
"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjutnya.
Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, lalu kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.