Berita Lahat
Sanksi Mahkamah Agung ke Oknum Hakim PN Lahat Diduga Rekam Rekan Kerja Saat Mandi
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi skorsing sedang kepada Oknum Hakim PN Lahat Diduga Rekam Rekan Kerja Saat Mandi.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT- Papan bunga yang terpasang di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (26/4/2022) sempat menarik perhatian warga khususnya pengguna Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Jejeran papan bunga menarik perhatian lantaran ucapan yang tertulis lain dari biasanya karena bertuliskan "Tolak Hakim Mesum" lalu "Tegakan Keadilan Bagi Penegak Keadilan" ada juga "Turut Beduka Atas Matinya Rasa Percaya'.
Sayangnya, papan ucapan tersebut tidak terpasang terlalu lama.
Papan bunga itu berkaitan dengan kasus oknum Hakim BPT diduga berbuat tidak pantas dengan merekam rekan hakim perempuan yang juga bertugas di PN Lahat saat sedang mandi.
Informasi yang dihimpun, oknum Hakim PN Lahat, inisial BPT terbukti memvideokan hakim perempuan yang juga teman satu kantor sehingga Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan skorsing sedang, tidak memecat BPT.
Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022.
MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
"Selain sanksi sedang dari MA. Juga ada hukuman demosi yaitu dipindahtugaskan di salah satu PN di Kepulauan Kepri," ungkap Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Renaldo Tobing SH, Kamis sore (28/4) saat dikonfirmasi.
Lanjutnya dia bahwa sanksi itu sudah mutlak keputusan pusat.
Disinggung bagaimana kondisi kantor dan kegiatan di PN Lahat, atas kejadian tersebut.
Lanjut dia memang sebelumnya satu kantor, namun agar tetap menjaga kondusivitas, maka oknum hakim berinisial BPT telah dipindahkan.
Sementara disinggung kondisi hakim perempuan yang telah menjadi korban, dijelaskannya telah beraktivitas secara normal.
Begitupun, untuk pelayanan di PN Lahat, berjalan seperti biasa.
Pelecehan Terhadap Perempuan
Informasi lain, bahwa kejadian tak pantas yang dilakukan oknum hakim itu terjadi beberapa waktu lalu.
Saat itu oknum hakim BPT tinggal bertetangga dengan korban di kompleks dinas rumah hakim.
Pada suatu hari, BPT menaruh alat perekam video di kamar mandi korban dan merekamnya.
Diduga kejadian tersebut terkuak hingga akhirnya oknum Hakim BPT dilaporkan.
Sementara pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lahat, yakni Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Lena Ernawati S.Pd mengungkapkan aksi yang dilakukan oknum hakim tersebut ialah pelecehan terhadap perempuan.
Sehingga perlu ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Namun memang yang jadi permasalahan kasus seperti ini tidak meninggalkan bekas.
Selain kasus seperti ini harus ditindak, juga harus dilihat kondisi keduanya baik pelaku atau korban.
Untuk korban bisa saja mengalami trauma, ketakutan hingga tidak mau lagi tinggal dirumah tersebut.
Begitupun kondisi psikologis pelaku juga harus dipantau.
"Tentu pemeriksaan tersebut dari keterangan ahli psikolog klinis," ungkapnya.