Panduan Mudik 2022

Mulai Hari Ini Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas, Ini Daftar Angkutan Tetap Boleh Operasi

Mulai hari ini truk angkutan barang dilarang melintas.Gubernur Sumsel telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Mulai hari ini truk angkutan barang dilarang melintas, hal ini sesuai dengan Surat edaran Gubernur Sumsel Nomor: 017 / SE /DISHUB/2022 Tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Mulai hari ini truk angkutan barang dilarang melintas. Gubernur Sumsel telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Surat edaran Gubernur Sumsel Nomor: 017 / SE /DISHUB/2022 Tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: SE 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriyah) tanggal 11 April 2022.

Dalam surat ini berisikan antara lain :

1.Dalam rangka mewujudkan kelancaran dan ketertiban serta mengatasi kemacetan lalulintas dengan pengalihan lalu lintas secara dinamis dan situasional, maka perlu dilakukan pembatasan waktu operasional angkutan barang mulai menjelang Hari Raya Idul Fitri
1443 H/ Tahun 2022 sampai dengan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ Tahun 2022.
2. Pembatasan waktu operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada point 1
(satu) dengan ketentuan berikut:
a. Tanggal 28 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022;
b. Waktu Pembatasan Operasional mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
3. Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut:
a. Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG);
b. Barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor
dan impor;
c. Air minum dalam kemasan;
d. Ternak;
e. Pupuk;
f. Hantaran Pos dan Uang;
g. Bahan Pokok (beras, terigu, jagung, gula pasir, sayur, buah, daging, ikan, minyak
goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe)
h. Sepeda motor mudik gratis.

Dari pantauan di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung, terlihat masih banyak truk terutama truk box dan truk ekspedisi masih bebas melintas di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung.

Kian siang, truk kian ramai melintas terutama truk box dan juga truk ekspedisi. Disisi lain, kendaraan pemudik yang melintas juga ramai. Namun, kondisi lalulintas yang ada di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung ramai lancar.

Laju kendaraan sedikit tersendat, bila ada kendaraan yang keluar masuk dari jalan perkampungan. Namun, ini tidak berlangsung lama dan laju kendaraan bisa kembali normal.

Baca juga: Nomor Telepon Polantas Muratara, Bila Ada Kecelakaan di Jalinsum Hubungi Kontak Ini

Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam menuturkan pihaknya melakukan pemantauan terkait arus lalulintas dan juga kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung. Terlebih, terkait adanya surat edaran dari gubernur Sumsel tentang pembatasan jam operasional angkutan barang.

"Surat edaran ini, mulai berlaku tanggal 28 April hingga tanggal 9 Mei. Bila nanti, masih ada truk yang tidak sesuai dengan surat edaran tersebut akan kami lakukan penindakan," ujar Ricky Mozam, Kamis (28/4/2022).

Lanjut Ricky, anggotanya di lapangan juga sudah melakukan sosialisasi terkait surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Sumsel.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved