Berita Kriminal Palembang

Ibu Hamil di Palembang Menangis Ditangkap Polisi, Suaminya Buron, Ini Kronologinya

Rogaya (35) tersangka pencurian diamankan Polsek Ilir Barat I Palembang. Sang Suami yang disebut sebagai dalang kejahatan itu buron.

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Rogaya (33) ibu hamil adiknya Ratna Dewi (23) tersangka kasus pencurian saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek IB I Palembang, Selasa (26/4/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Rogaya (35) terus menangis saat rilis di Polsek Ilir Barat I Palembang, Selasa (26/4/2022). 

Wanita yang tengah hamil tiga bulan ditangkap polisi bersama bersama adik kandungnya, Ratna Dewi (23).

Keduanya diketahui merupakan tersangka kasus kasus pencurian sebuah warung.

Kakak beradik ini kompak menjebol atap warung kepunyaan dari pemilik kontrakan yang sudah sekitar satu tahun ditempati Rogaya dan keluarganya. 

"Gimana nantinya sama dua anak saya," ujar Rogaya (35) saat rilis di Polsek Ilir Barat I Palembang, Selasa (26/4/2022). 

Dengan terisak menangis, Rogaya mengaku perbuatan tersebut didalangi oleh H yang merupakan suaminya dan saat ini masih buron.

"Saya tidak menyangka dia bakal biarkan saya disini (penjara). Nanti anak kami gimana," katanya yang makin terisak menangis.

"Saya kepepet, uangnya untuk beli sembako," katanya menjelaskan alasan mencuri. 

Kapolsek Ilir Barat (IB) I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, tindak pencurian yang dilakukan Rogaya bersama adik kandung dan suaminya dilakukan pada Kamis (21/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB. 

Disaat itu, korban yang hendak membuka warung dikagetkan dengan kondisi plafon dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang. 

"Diantaranya dua tabung gas, 22 pak rokok dan pagar besi di kosannya sudah hilang. Selain itu korban juga kehilangan uang Rp.2,5 juta," ujarnya 

Tak lama berselang, korban mendapat informasi ada orang yang menjual pagar seperti miliknya. 

Kemudian didapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut tak lain tak bukan merupakan penyewa di rumah kontrakan miliknya yang kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. 

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucap Roy. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved