Idul Fitri 2022

Daftar Lengkap Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 2022, Kemenhub Minta Tarif Siang Lebih Murah

Mereka harus menggunakan jasa penyeberangan antar-pulau melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Editor: Slamet Teguh
Antara Foto/Weli Ayu Rejeki
Berikut ini daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni 2022. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kurang dari sepekan umat muslim di Indonesia bakal merayakan hari raya Idul Fitri.

Salah satu tradisi yang kerap dilakukan ialah mudik lebaran.

Saat ini masyarakat sudah banyak yang mudik ke kampung halaman masing-masing.

Meski tak sebanyak di Jawa, pemudik yang menuju Sumatera juga padat.

Mereka harus menggunakan jasa penyeberangan antar-pulau melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Dikutip dari laman pemesanan tiket Ferizy.com, berikut ini daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni 2022.

Pejalan Kaki

Dewasa

Reguler: Rp19.500

Express: Rp65 ribu

Anak-anak (usia 2 s/d 5 tahun)

Reguler: Rp19.500

Express: Rp65 ribu

Bayi (di bawah 1 tahun)

Reguler: Rp2.535

Express: Rp4.000

Kendaraan

Golongan I (Sepeda kayuh)

Reguler: Rp23.500

Express: Rp67 ribu

Golongan II (Sepeda motor roda di bawah 500cc dan gerobak dorong)

Reguler: Rp54.500

Express: Rp95 ribu

Golongan III (Sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga)

Reguler: Rp116 ribu

Express: Rp150 ribu

Golongan IVA Penumpang (Mobil sedan, jeep, minibus, mikrolet, station wagon; panjang di bawah 5 meter)

Reguler: Rp419 ribu

Express: Rp588 ribu

Golongan IVB Barang (Mobil pickup; panjang di bawah 5 meter)

Reguler: Rp388ribu

Express: Rp416ribu

Golongan VA Penumpang (Mobil, bus sedang panjang 5 s/d 7 meter)

Reguler: Rp839 ribu

Express: Rp1.040.000

Golongan VB Barang (Mobil, truk barang, tangki panjang 5 s/d 7 meter)

Reguler: Rp724 ribu

Express: Rp756 ribu

Golongan VIA Penumpang (Mobil, bus besar; panjang 7 s/d 10 meter)

Reguler: Rp1.388.500

Express: Rp1.734.000

Golongan VIB Barang (Mobil, truk barang, tangki, kereta penarik tanpa gandengan; panjang 7 s/d 10 meter)

Reguler: Rp1.113.000

Express: Rp1.153.000

Golongan VII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 10 s/d 12 meter)

Reguler: Rp1.615.000

Express: Rp1.642.000

Golongan VIII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 12 s/d 16 meter)

Reguler: Rp2.161.000

Express: Rp2.203.000

Golongan IX (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang di atas 16 meter)

Reguler: Rp3.361.000

Express: Rp3.415.000. 

Baca juga: Jalintim Palembang-Betung Dipastikan Aman Untuk Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Baca juga: Berikut Ini Titik-titik Lokasi Rawan Kemacetan di Jalan Nasional Sumsel Saat Mudik Lebaran 2022

Menhub Minta Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni pada Siang Hari Lebih Murah

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, masalah yang sering terjadi di Pelabuhan Merak adalah kepadatan penyeberangan pada malam hari, sedangkan di siang hari lengang.

Untuk itu, Budi meminta dilakukan upaya agar persebaran pergerakan penumpang lebih merata ke siang hari.

“Saya rekomendasikan ada disparitas harga tiket penyeberangan di siang hari dengan malam hari."

"Yang siang hari dibuat lebih murah, sehingga diharapkan pergerakan lebih merata,” ujar Budi, saat melakukan inspeksi ke Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Selasa (26/4/2022), dikutip dari laman dephub.go.id.

Budi mengatakan, untuk memperlancar pergerakan kapal, dilakukan penambahan dua dermaga milik Pelindo. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved