Idul Fitri 2022
Daftar Lengkap Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 2022, Kemenhub Minta Tarif Siang Lebih Murah
Mereka harus menggunakan jasa penyeberangan antar-pulau melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kurang dari sepekan umat muslim di Indonesia bakal merayakan hari raya Idul Fitri.
Salah satu tradisi yang kerap dilakukan ialah mudik lebaran.
Saat ini masyarakat sudah banyak yang mudik ke kampung halaman masing-masing.
Meski tak sebanyak di Jawa, pemudik yang menuju Sumatera juga padat.
Mereka harus menggunakan jasa penyeberangan antar-pulau melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Dikutip dari laman pemesanan tiket Ferizy.com, berikut ini daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni 2022.
Pejalan Kaki
Dewasa
Reguler: Rp19.500
Express: Rp65 ribu
Anak-anak (usia 2 s/d 5 tahun)
Reguler: Rp19.500
Express: Rp65 ribu
Bayi (di bawah 1 tahun)
Reguler: Rp2.535
Express: Rp4.000
Kendaraan
Golongan I (Sepeda kayuh)
Reguler: Rp23.500
Express: Rp67 ribu
Golongan II (Sepeda motor roda di bawah 500cc dan gerobak dorong)
Reguler: Rp54.500
Express: Rp95 ribu
Golongan III (Sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga)
Reguler: Rp116 ribu
Express: Rp150 ribu
Golongan IVA Penumpang (Mobil sedan, jeep, minibus, mikrolet, station wagon; panjang di bawah 5 meter)
Reguler: Rp419 ribu
Express: Rp588 ribu
Golongan IVB Barang (Mobil pickup; panjang di bawah 5 meter)
Reguler: Rp388ribu
Express: Rp416ribu
Golongan VA Penumpang (Mobil, bus sedang panjang 5 s/d 7 meter)
Reguler: Rp839 ribu
Express: Rp1.040.000
Golongan VB Barang (Mobil, truk barang, tangki panjang 5 s/d 7 meter)
Reguler: Rp724 ribu
Express: Rp756 ribu
Golongan VIA Penumpang (Mobil, bus besar; panjang 7 s/d 10 meter)
Reguler: Rp1.388.500
Express: Rp1.734.000
Golongan VIB Barang (Mobil, truk barang, tangki, kereta penarik tanpa gandengan; panjang 7 s/d 10 meter)
Reguler: Rp1.113.000
Express: Rp1.153.000
Golongan VII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 10 s/d 12 meter)
Reguler: Rp1.615.000
Express: Rp1.642.000
Golongan VIII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 12 s/d 16 meter)
Reguler: Rp2.161.000
Express: Rp2.203.000
Golongan IX (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang di atas 16 meter)
Reguler: Rp3.361.000
Express: Rp3.415.000.
Baca juga: Jalintim Palembang-Betung Dipastikan Aman Untuk Perjalanan Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Berikut Ini Titik-titik Lokasi Rawan Kemacetan di Jalan Nasional Sumsel Saat Mudik Lebaran 2022
Menhub Minta Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni pada Siang Hari Lebih Murah
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, masalah yang sering terjadi di Pelabuhan Merak adalah kepadatan penyeberangan pada malam hari, sedangkan di siang hari lengang.
Untuk itu, Budi meminta dilakukan upaya agar persebaran pergerakan penumpang lebih merata ke siang hari.
“Saya rekomendasikan ada disparitas harga tiket penyeberangan di siang hari dengan malam hari."
"Yang siang hari dibuat lebih murah, sehingga diharapkan pergerakan lebih merata,” ujar Budi, saat melakukan inspeksi ke Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Selasa (26/4/2022), dikutip dari laman dephub.go.id.
Budi mengatakan, untuk memperlancar pergerakan kapal, dilakukan penambahan dua dermaga milik Pelindo.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com