Berita Selebriti
DJ Una Diperiksa Bareskrim Polri Terkait DNA Pro Hari Ini, Terima Surat Panggilan Usai Ditunggu
DJ Una Thamrin akhirnya mendapati surat panggilan dari Bareskrim Polri setelah ditunggu-tunggu. Puteri Una Astari Thamrin ini diketahui akan memenuhi
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Selain itu, Yafet mengungkapkan jika DJ Una dengan senang hati akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan keterangan jika benar dirinya sama sekali tidak terlibat.
"Kita ingin klarifikasi semua ke Mabes ke penyidik sehingga persoalan ini menjadi clear," ujar Yafet Rissy.
DJ Una ikut terseret kasus DNA Pro lantaran dirinya yang ikut mempromosikan trading tersebut di media sosial.
Baca juga: Liburan Bareng, Hubungan dengan Natasha Wilona Makin Serius, Verrell Bramasta Minta Didoakan

Namun DJ Una sempat memberikan keterangan dan mengatakan jika dirinya mengawali pertemuan dengan Hoki Irjana, pihak DNA Pro dalam sebuah acara, dimana Una hanya memiliki kepentingan sebagai pengisi acaranya.
Setelahnya, DJ Una melakukan pertemuan lagi dengan Hoki Irjana dan dibukakan akun DNA Pro dengan dimasukan uang sebesar 600 USD.
Hingga pada berjalannya waktu, di akhir tahun 2021 DJ Una menerima keuntungan dari DNA Pro sebesar Rp 623 juta dan sudah diambil. Karena ada keutungan, Una memasukan uang lagi sampai nominal saldo mencapai Rp 1,3 Miliar.
Namun ketika DNA Pro dinyatakan perusahaan trading ilegal, DJ Una langsung meminta uang yang ada di saldo akun tersebut. Tapi, pihak DNA Pro tidak bisa mengembalikan uang milik Una sehingga dirinya juga ikut terjebak sebagai korban.
Kini diketahui bila hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin.
Mereka adalah Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.
Dari informasi yang beredar, Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: 3 FAKTA Sosok Ichan Rei Pacar Baru Thalita Latief, Teman SMA hingga Pacaran Usai 4 Bulan Cerai