Berita Nasional
Nama Kaesang dan Perusahaan Luhut Terseret Skandal Mafia Minyak Goreng, Kejagung Langsung Tegas
Kejagung memastikan, tak akan berhenti mengembangkan kasus ini, meski sudah ada empat tersangka ditetapkan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus mafia minyak goreng berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung.
Sebanyak 4 orang pejabat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, sejumlah pihakpun disebut terseret masalah ini.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi ekspor bahan minyak goreng masih terus diselediki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka akan bertambah.
Kejagung memastikan, tak akan berhenti mengembangkan kasus ini, meski sudah ada empat tersangka ditetapkan.
Kejaksaan Agung juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa keterkaitan perusahaan milik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan dan sponsor klub sepak bola Persis Solo anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangerep jika ada keterkaitan dengan kasus minyak goreng.
“Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional untuk menelusuri pihak pihak terkait kasus dugaan korupsi CPO, dan kita akan melakukan pemanggilan jika memang ada keterkaitan dengan pembuktian dan konstruksi perkara,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, dalam pertemuan pers, Jumat (22/4).
Kejaksaan Agung, kini tengah mendalami dampak kerugian perekonomian, dalam kasus Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, dan tiga bos perusahaan minyak swasta ini.
Febrie memastikan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran pihak pihak yang terkait dengan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kejaksaan pasti akan profesional, kita sudah cukup pengalaman dengan kasus tipikor yang beririsan dengan UU lain. Oleh karena itu dalam tindakan profesional maka kita hanya akan memproses yang berkaitan termasuk kita tidak melakukan pemanggilan pihak pihak diluar kepentingan dari penyelidikan,” tutur Febri.
“Maka untuk memperkuat konstruksi pembuktian tentunya alat bukti semua akan kita penuhi termasuk saksi yang mengetahui perbuatan itu terjadi, semua proses ini masih kita jalani,” tambahnya.
Febri menyebut, Kejaksaan Agung tidak hanya akan memeriksa dari pihak Kementrian Perdagangan, namun semua yang berkaitan termasuk juga dengan para pihak swasta.
Baca juga: Banyak yang Bingung Kenapa Megawati Nyinyiri Emak-emak, Dari Antre Minyak Goreng Sampai Baju Lebaran
Baca juga: Reaksi KSP Moeldoko Tahu Fotonya Bersama Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng Beredar Viral
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ekspor minyak goreng. Mereka yaitu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW dan 3 pihak swasta yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Terkit pemeriksaan MPT diketahui memiliki relasi bisnis dengan Toba Sejahtera Grup milik Menko Luhut Binsar Padjaitan juga dengan Wilmar Plantations.