Idul Fitri 2022

Catat! Syarat dan Aturan Terbaru Bagi Masyakarat yang Hendak Mudik Lebaran Dengan Mobil Pribadi

Selain diwajibkannya pemakaian aplikasi PeduliLindungi, pemudik juga wajib mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card).

Editor: Slamet Teguh
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Mobil yang melakukan mudik lebaran 2022 saat melintas di Jalintim Banyuasin, Rabu (20/4/2022). 

7. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(Tribunnews.com/Widya)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved