Berita OKI

Sekda OKI Tegaskan ASN Dilarang Menerima Hadiah Maupun Parcel Lebaran

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin S.Pd MM meminta kepada para ASN di OKI jangan menerima parsel dari rekanan.

TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin S.Pd MM 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG- Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir dilarang meminta dan menerima parsel terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin S.Pd MM meminta kepada para Asisten, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kasatpol PP, Camat, dan Kabag agar jangan menerima parsel dari rekanan.

"Sebaiknya jangan menerima hadiah atau parsel dari siapapun, karena nanti dapat dikatagorikan sebagai gratifikasi," ungkapnya Sekda melalui telepon, Kamis (21/4/2022) siang.

Menurutnya, perayaan Idulfitri merupakan momen meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahim, dan saling berbagi, utamanya kepada pihak yang membutuhkan.

Perayaaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.

Baca juga: Cerita Wayan, Pedagang di Pasar Tugumulyo OKI Sudah Jual 15 Truk Jajanan Lebaran

Kemudian, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"ASN penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved