Demo Mantan Karyawan Sandjaya Hotel
'Janjinya Mau Dibayarkan April', Demo Mantan Karyawan Sandjaya, Tuntut Pesangon PHK 2020
puluhan ex karyawan hotel sandjaya lakukan demo di depan hotel sanjaya di jalan kapten a rivai, Kamis (21/4/2022).
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Puluhan mantan karyawan Sandjaya Hotel Palembang melakukan aksi demo di depan gedung Hotel Sandjaya yang terletak di jalan Kapten A Rivai Palembang, Kamis (21/4/2022).
Aksi ini digelar untuk menuntut pesangon para eks karyawan yang tak kunjung dibayarkan sejak mereka di PHK tahun 2020 lalu.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, dibawah terik matahari puluhan eks karyawan hotel sandjaya menyuarakan haknya yang hingga saat ini belum dibayarkan.
"Sejak Juni 2020 sampai sekarang belum dibayar padahal proses ke hukum dijalani harusnya sudah dibayarkan tapi sampai detik ini belum ada mau dibayarkan. Janjinya April mau dibayarkan tapi sampai saat ini kami belum dapat apa-apa," ujar salah satu pendemo, Ayu.
Sebelumnya Puluhan mantan karyawan PT Djaja Sandjaja Internasional (Hotel Sanjaya) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, Rabu (22/7/2020).
Kedatangan mereka adalah untuk mengadukan perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak dan tanpa adanya kesepakatan terkait pembayaran pesangon.
"Semua yang di PHK adalah karyawan tetap. Bahkan ada 13 orang yang memasuki masa pensiun. Untuk itulah kami datang ke kantor Disnaker Palembang guna menjalani mediasi tahap pertama untuk mencari titik temu dari permasalahan ini," ujar kuasa hukum penggugat, Aprisal Nesidatu SH, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan, salah satu poin dari tuntutan yang disampaikan yakni pihak penggugat ingin agar segera mendapat hak pesangonnya secara menyeluruh dengan perhitungan 2 kali gaji.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam pasal 164 ayat 3 undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Total pesangon bagi 74 mantan karyawan Hotel Sanjaya yang terkena PHK kurang lebih sebesar
Rp 8 Miliar. Kami berharap mereka semua bisa segera mendapat haknya yang sampai saat ini belum mereka terima sama sekali" ujarnya.
Sementara itu salah satu karyawan yang mengajukan gugatan, Iwan mengatakan, sebelum akhirnya di PHK, mantan karyawan Hotel Sanjaya juga sudah dirumahkan selama 3 bulan.
Tepatnya saat puncak pandemi virus corona terjadi.
"Namun setelah memasuki masa new normal, kita ajak buka untuk bergerak kembali, mereka tidak mau lagi," ujarnya.
Dikatakan Iwan, berdasarkan keterangan pihak tergugat, Hotel Sanjaya saat ini tidak bisa memenuhi kebutuhan biaya untuk kembali beroperasional.
"Mereka mengaku tidak bisa beroperasi lagi karena costnya tinggi," ujar dia.
Baca berita lainnya langsung darigoogle news