Demo Mantan Karyawan Sandjaya Hotel

BREAKING NEWS: Demo Mantan Karyawan Sandjaya Hotel Palembang, Tuntut Pesangon Setelah 2 Tahun PHK

Demo mantan karyawan Sanjaya Hotel berlangsung di depan hotel yang beralamat di Jalan Kapten A Rivai Palembang, Kamis (21//2022).

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Demo mantan karyawan Sanjaya Hotel Palembang berlangsung di depan hotel yang beralamat di Jalan Kapten A Rivai Palembang, Kamis (21//2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Demo mantan karyawan Sanjaya Hotel berlangsung di depan hotel yang beralamat di Jalan Kapten A Rivai Palembang, Kamis (21//2022).

Puluhan mantan karyawan tersebut menggelar aksi unjuk rasa menuntut uang pesangon dari pihak hotel setelah kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terdampak pandemi pada 2020 lalu.

Koordinator Demo, Nur Siwan jika dirinya bersama 72 mantan karyawan Hotel Sandjaya telah menunggu selama 2 tahun untuk mendapatkan pesangon. Tidak hanya sekedar menunggu, dirinya dan puluhan mantan karyawan hotel yang di PHK tersebut juga telah melakukan upaya hukum.

Kronologi PHK Karyawan Sandjaya Hotel

Sebelumnya, puluhan mantan karyawan PT Djaja Sandjaja Internasional (Hotel Sanjaya) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, Rabu (22/7/2020).

Kedatangan mereka adalah untuk mengadukan perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak dan tanpa adanya kesepakatan terkait pembayaran pesangon.

"Semua yang di PHK adalah karyawan tetap. Bahkan ada 13 orang yang memasuki masa pensiun. Untuk itulah kami datang ke kantor Disnaker Palembang guna menjalani mediasi tahap pertama untuk mencari titik temu dari permasalahan ini," ujar kuasa hukum penggugat, Aprisal Nesidatu SH, Rabu (22/7/2020).

Lebih lanjut dikatakan, salah satu poin dari tuntutan yang disampaikan yakni pihak penggugat ingin agar segera mendapat hak pesangonnya secara menyeluruh dengan perhitungan 2 kali gaji.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam pasal 164 ayat 3 undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Total pesangon bagi 74 mantan karyawan Hotel Sanjaya yang terkena PHK kurang lebih sebesar Rp 8 Miliar. Kami berharap mereka semua bisa segera mendapat haknya yang sampai saat ini belum mereka terima sama sekali" ujarnya.

Sebelum akhirnya di PHK, mantan karyawan Hotel Sanjaya juga sudah dirumahkan selama 3 bulan. Tepatnya saat puncak pandemi virus corona terjadi.

"Namun setelah memasuki masa new normal, kita ajak buka untuk bergerak kembali, mereka tidak mau lagi," ujar Iwan salah seorang mantan karyawan.

Dikatakan Iwan, berdasarkan keterangan pihak tergugat, Hotel Sanjaya tidak bisa memenuhi kebutuhan biaya untuk kembali beroperasional.

"Mereka mengaku tidak bisa beroperasi lagi karena costnya tinggi," ujar dia.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved