Idul Adha 2022

Resmi, Indonesia Dapat Kuota 100.051 Jemaah Haji dari Arab Saudi Usia 65 Tahun Potensi Tak Berangkat

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta Kementerian Agama segera membuat aturan pembagian Kuota haji.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM
Resmi, Indonesia Dapat Kuota 100.051 Jemaah Haji dari Arab Saudi Usia 65 Tahun Potensi Tak Berangkat 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Dua tahun tak memberangkatkan jemaah hajinya ke Tanah Suci.

Kini, Indonesia bakal kembali memberangkatkan jemaah haji.

Indonesia mendapatkan kuota 100.051 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Untuk itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta Kementerian Agama segera membuat aturan pembagian Kuota haji.

Menurutnya, aturan tersebut harus adil serta transparan mengingat kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia belum ideal.

"Perlu ada pembagian yang adil, proporsional, dan transparan terkait aturan resminya seperti apa. Aturan teknis kuota didistribusikan," ujar Mustolih kepada Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).

"Dengan kuota yang belum ideal. Dengan adanya pengurangan seperti ini harus ada penyesuaian," tambah Mustolih.

Mustolih mengatakan pemberian kuota yang hanya berjumlah 100.051 akan menyisakan banyak jemaah haji yang dimungkinkan tidak berangkat.

Jemaah haji yang berpotensi tidak berangkat adalah yang berumur di atas 65 tahun. Berdasarkan aturan haji dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah di atas 65 tahun tidak diperbolehkan berangkat ke Tanah Suci pada ibadah haji tahun ini.

"Walaupun tidak berangkat, selain persoalan kuotanya belum seperti semula atau karena mungkin usianya di atas 65 tahun. Kalau itu menurut saya mengenai usia kita tunduk pada aturan Arab Saudi," Mustolih.

 Selain itu, kuota dari Pemerintah Arab Saudi akan dibagi menjadi dua, yakni haji reguler dan haji khusus. Dalam undang-undang, haji khusus dibatasi hanya sekitar 8 persen.

Baca juga: Disepakati Rp39,8 Juta, Berikut Rincian Biaya Haji 2022 hingga Perbandingan Sejak Tahun 2015

Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp 39.886.009, Berangkatkan 110.500 Jemaah

Pemerintah, kata Mustolih, harus melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota dalam membuat aturan pembagian kuota haji.

Menurutnya, yang berkepentingan dalam penyaluran kuota di daerah, adalah Pemerintah Daerah 

"Karena penyelenggara ibadah haji juga menjadi tanggung jawab kepala daerah. Sementara sebaran antrian tiap daerag berbeda-beda," ungkap Mustolih.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved