Idul Adha 2022
Resmi, Indonesia Dapat Kuota 100.051 Jemaah Haji dari Arab Saudi Usia 65 Tahun Potensi Tak Berangkat
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta Kementerian Agama segera membuat aturan pembagian Kuota haji.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Dua tahun tak memberangkatkan jemaah hajinya ke Tanah Suci.
Kini, Indonesia bakal kembali memberangkatkan jemaah haji.
Indonesia mendapatkan kuota 100.051 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Untuk itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta Kementerian Agama segera membuat aturan pembagian Kuota haji.
Menurutnya, aturan tersebut harus adil serta transparan mengingat kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia belum ideal.
"Perlu ada pembagian yang adil, proporsional, dan transparan terkait aturan resminya seperti apa. Aturan teknis kuota didistribusikan," ujar Mustolih kepada Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).
"Dengan kuota yang belum ideal. Dengan adanya pengurangan seperti ini harus ada penyesuaian," tambah Mustolih.
Mustolih mengatakan pemberian kuota yang hanya berjumlah 100.051 akan menyisakan banyak jemaah haji yang dimungkinkan tidak berangkat.
Jemaah haji yang berpotensi tidak berangkat adalah yang berumur di atas 65 tahun. Berdasarkan aturan haji dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah di atas 65 tahun tidak diperbolehkan berangkat ke Tanah Suci pada ibadah haji tahun ini.
"Walaupun tidak berangkat, selain persoalan kuotanya belum seperti semula atau karena mungkin usianya di atas 65 tahun. Kalau itu menurut saya mengenai usia kita tunduk pada aturan Arab Saudi," Mustolih.
Selain itu, kuota dari Pemerintah Arab Saudi akan dibagi menjadi dua, yakni haji reguler dan haji khusus. Dalam undang-undang, haji khusus dibatasi hanya sekitar 8 persen.
Baca juga: Disepakati Rp39,8 Juta, Berikut Rincian Biaya Haji 2022 hingga Perbandingan Sejak Tahun 2015
Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp 39.886.009, Berangkatkan 110.500 Jemaah
Pemerintah, kata Mustolih, harus melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota dalam membuat aturan pembagian kuota haji.
Menurutnya, yang berkepentingan dalam penyaluran kuota di daerah, adalah Pemerintah Daerah
"Karena penyelenggara ibadah haji juga menjadi tanggung jawab kepala daerah. Sementara sebaran antrian tiap daerag berbeda-beda," ungkap Mustolih.