Berita Nasional

DPR RI Ungkap Nasib Menteri Perdagangan M Lutfi di Kasus Mafia Minyak Goreng yang Dingkap Kejagung

Anggota Komisi VI Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan, pemanggilan Lutfi untuk menanyakan seputar penetapan tersangka Dirjennya tersebut.

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.COM
Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus dugaan adanya mafia minyak goreng yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung kini menyeret sejumlah pihak.

Salah satu nama yang disebut ialah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Hal tersebut tak lepas karena Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka kasus ekspor minyak goreng.

Karena hal tersebut, Komisi VI DPR bakal memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Anggota Komisi VI Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan, pemanggilan Lutfi untuk menanyakan seputar penetapan tersangka Dirjennya tersebut.

"Lagi kita diskusikan dengan pimpinan. Kita akan usulkan memanggil Kemendag," kata Andre, Selasa (19/4/2022).

Andre mengaku terkejut atas penetapan Dirjen Daglu Kemendag sebagai tersangka.

Terlebih, pihaknya tengah menunggu siapa dalang di balik meroketnya harga minyak goreng selama ini.

"Itu tentu mengagetkan kita bahwa Pak Wisnu ditetapkan menjadi tersangka, bahkan langsung ditahan."

"Padahal kita kan menunggu selama ini siapa pelaku mafia minyak goreng, tiba-tiba Kejaksaan Agung mengumumkan bahwasanya Pak Dirjen Daglu, Pak Wisnu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," paparnya.

DPR, lanjut Andre, terus mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus minyak goreng. Sehingga, permasalahan kenaikan dan kelangkaan minyak goreng dapat segera teratasi.

"Harapan kita dengan penegakan hukum ini, tentu diharapkan harga minya goreng curah sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) bisa ditemukan oleh masyarakat di pasar-pasar," tuturnya.

Baca juga: Daftar Produsen Minyak Goreng yang Tersandung Kasus Minyak Goreng, Ada Wilmar Nabati Hingga Musi Mas

Baca juga: Profil PT Musim Mas, Perusahaan Terseret Kasus Minyak Goreng, Penghasil Sunco, Milik Orang Terkaya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.

"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup, yaitu dua alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor, juga kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat."

"Telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," papar Jaksa Agung.

Burhanuddin menuturkan, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor, padahal enggak berhak dapat."

"Karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO, yang bukan berasal dari perkebunan inti," jelas Burhanuddin.

Indrasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," terangnya.

Para tersangka dijerat pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f UU 7/2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan 129/2022 jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Juga, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO. (Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka, Komisi VI DPR Bakal Panggil Menteri Perdagangan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved