Berita Muratara

Zakat Fitrah 2022 di Muratara Rp 25 Ribu Per Jiwa, Lebih Afdal Pakai Beras 2,5 Kg

Nilai Zakat Fitrah 2022 di Muratara sudah ditetapkan hasil keputusan rapat gabungan yang diadakan Kankemenag Muratara bersama pihak-pihak terkait. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Kepala Kantor Kemenag Muratara Ikhsan Baijuri menyampaikan Zakat Fitrah 2022 di Muratara 

Berikut ini 8 asnaf atau golongan penerima manfaat zakat berdasarkan Surat At-Taubah Ayat 60:


1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu'allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 

5. Hamba Sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnus Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved